Andri Ridwan SH,MH Dana Covid-19, Saya akan Pantau
Binjai (MA)
Penggunaan dana percepatan penanggulangan virus Corona atau Covid-19 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, mendapat sorotan khusus dari berbagai pihak, terutama Aparatur Penegak Hukum (APH), salah satunya ialah Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Kamis kemarien(16/4/2020).
Dana dengan jumlah total puluhan miliar rupiah itu, dipantau sedemikian serius oleh pihak Kejari Binjai, berhubung, uang dengan nilai fantastis tersebut sejatinya harus benar-benar digunakan demi kepentingan masyarakat luas, dengan kepastian tepat guna dan tepat sasarannya
Hal ini, disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Andri Ridwan SH,MH, di kantornya Jalan T. Amir Hamzah Nomor 378, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, pada Selasa 14 April 2020 kemarin. Kepada awak media ini, ia mengatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus guna mengawasi penggunaan dana tersebut.
“Terkait penggunaan dana percepatan penanggulangan Covid-19 oleh Pemko Binjai, kita akan bentuk tim khusus yang diketuai Kasi Intel, bapak Erwin Nasution. Jadi, kita akan awasi betul penggunaan dana tersebut, jangan sampai selip, karena kita akan pantau secara detail, agar tepat sasaran dan tepat guna,” kata Kajari Binjai.
Andri Ridwan SH,MH, mengungkapkan, mengapa pihaknya begitu serius dalam mengawasi penggunaan dana dengan pos anggaran terletak di Belanja Tak Terduga (BTT) APBD Kota Binjai, menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, tindakan penyelewengan keuangan negara dalam keadaan tertentu dapat diancam hukuman mati.
Aturan yang dimaksud oleh Andri Ridwan SH,MH, ialah, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tepatnya pada Pasal 2 ayat 2.
“Jangan main-main dengan dana Covid-19 itu, jika ada permainan di sana dan kita temukan benar adanya, maka di sini dapat saya sampaikan, sesuai dengan aturan atau Undang-undang yang belaku, maka hukuman mati dapat diterapkan kepada pelakunya, karena memang negara kita saat ini tengah dalam bahaya atau bencana nasional karena mengalami musibah virus Corona,” ungkapnya.
Kepala BPKPAD, Affan Siregar dan Plt Kadis Sosial Kota Binjai, Bambang Lestrika Budimansyah, saat menjelaskan secara detail penggunaan dana Covid-19.
Masih Kajari Binjai, ia meminta kepada seluruh pihak, agar dapat melaporkan setiap penyimpangan yang terjadi, terkait penggunaan dana Covid-19. Ia juga memastikan bahwa pihaknya benar-benar serius dalam hal tersebut.
“Kepada semua pihak termasuk masyarakat, segera laporkan kepada kami jika ada tindakan penyimpangan dalam penggunaan dana Covid-19 itu, kami pastikan akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas mantan Kajari Langkat itu.
Sebelumnya, dana penanggulangan Covid-19 Pemko Binjai, telah disediakan dalam pos anggaran BTT APBD Tahun 2020, sebesar Rp6.626.950.708,00,- dan telah disalurkan melalui 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan rincian sebagai berikut.
Rp2.000.000.000,00,- digunakan oleh Dinas Kesehatan Kota Binjai, untuk operasional/penanggulangan Covid-19, Rp546.750.000,00,- oleh RSUD Dr RM Djoelham Binjai, guna penataan ruang rawat isolasi infeksius dan insentif para tenaga medis, Rp700.000.000,- serta Rp311.700.000,00,- oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai, sebagai dana operasional kebutuhan Satgas dan Gugus Tugas Darurat Bencana Non Alam.
Jika ditotalkan, anggaran BTT Pemko Binjai Tahun 2020 diatas, serta yang telah direalisasikan kepada 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut tercatat menjadi sebanyak, Rp3.558.450.000,00,- atau dengan kata lain, masih tersisa sekitar Rp3.068.500.708,00,- lagi.
Selanjutnya, Pemko Binjai, melakukan penambahan BTT untuk membeli 4 macam paket sembako berupa beras, minyak goreng, garam dan mie instan, untuk dibagikan kepada masyarakat yang dinilai membutuhkan atau dengan kata lain miskin dan terdampak wabah virus Corona melalui Dinas Sosial Kota Binjai, sebesar Rp30.919.875.574,00,-. Dengan demikian, jika ditotalkan secara keseluruhan dana penanggulangan Covid-19 di Kota Binjai, menjadi sebanyak, Rp37.546.826.282,00,-. (Juntak).