LKPJ Kota Metro Tahun 2019 Dibahas
Lampung (MA) – Setelah susunan pansus LKPJ Walikota Metro,Lampung tahun 2019 terbentuk beberapa waktu yang lalu, tim pansus yang telah terbentuk langsung menggelar rapat perdananya, Jum’at, (17/04/2020).
Dalam rapat pansus yang digelar pada pukul 14.00 wib, salah satu anggota pansus yang juga sekretaris Fraksi Partai Demokrat Amrulloh SH.M.H angkat bicara tentang jawaban yang diberikan oleh Walikota Metro menanggapi pandangan Fraksi khususnya Fraksi Demokrat yang beberapa waktu lalu sudah disampaikan .
Dimana menurut amrulloh sampai dengan saat ini Pemkot Metro belum memberikan dokumen tentang perda APBD tahun 2019 dan peraturan walikota beserta penjabarannya, padahal dari perda perkada/perwali tahun sebelumnya, itulah hal penting yang harus menjadi perhatian dalam melakukan pembahasan LKPJ sesuai dengan amanat peraturan pemerintah no. 13 th 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah pasal 20 ayat 1 huruf b .
” DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan pelaksanaan peraturan daerah dan/ atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.”ujarnya.
Selanjutnya disampaikan amrulloh yang juga menjabat sebagai sekretaris komisi 1, setelah data- data yang diminta oleh pansus LKPJ diberikan maka akan dikaji dan ditelaah untuk memformulasikan rekomendasi DPRD untuk diberikan kepada kepala daerah sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan dan penyusunan anggaran baik pada tahun berjalan juga tahun berikutnya maupun sebagai bahan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan/ atau kebijakan strategis kepala daerah, sesuai amanat PP 13 Th 2019 pasal 20 ayat 2.
Sebagai penutup amrulloh juga mengingatkan agar LKPJ harus juga sesuai dengan ketentuan dalam pasal 16 PP no. 13 Th 2019 dimana memuat tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya. Artinya seluruh rekomendasi DPRD untuk LKPJ th 2019 ini kedepan wajib ditindak lanjuti dan dilaporkan dalam LKPJ th 2020.
Berdasarkan rumusan tersebut maka rekomendasi dari pansus LKPJ menjadi wajib memperhatikan perda APBD dan perkada beserta penjabarannya, agar sesuai dengan koridor peraturan perundang- undangan, maka Pansus LKPJ meminta secara resmi agar perda apbd 2019 dan 2020 beserta Peraturan kepala daerah juga penjabarannya untuk segera diberikan oleh kepala daerah agar dapat dikaji oleh pansus LKPJ.
Hal senada juga ditegaskan oleh ketua pansus LKPJ Walikota tahun 2019, Wasis riyadi, ia meminta agar pemkot segera memberikan dokumen berkas tentang perda APBD tahun 2019.
“Dan di dalam hasil rapat pansus tadi menghasilkan 7 poin prioritas kajian pansus yakni kesehatan khususnya terkait covid 19 dan bantuan operasional kesehatan (anggaran bok),Pendidikan(laboratorium dan fasilitas pendidikan,Lingkungan hidup( pengelolaan sampah),Pariwisata( wisata keluarga), Kependudukan,Juga beserta data- data terkait dan data penerima bantuan keluarga pra sejahtera maupun data penerima hibah/ bansos Pajak dan retribusi,
PUPR berkaitan dengan program penanganan banjir,”tutup wasis. (del).