Putus Mata Rantai COVID-19, Besuk Tahanan Di Polres Simalungun Dengan Via Online
Simalungun (MA)
Penyebaran COVID-19 atau virus corona saat ini hampir di seluruh daerah. Kapolri Jendral Polisi Drs. Idham Aziz, M,Si pun mengeluarkan maklumat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di lingkungan umum dan lingkungan sendiri dihindari.
Untuk menghindari penyebaran virus corona dan malaksanakan maklumat Kapolri itu, Polres Simalungun mengeluarkan sejumlah kebijakan, seperti besuk tahanan di lingkungan Bhayangkara di “tano habonaron do bona” itu.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, M,Si melalui Kasat Tahti Iptu M Nasib menjelaskan, saat ini tahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Polres Simalungun sebanyak 46 orang. “Sebanyak 55 laki-laki dewasa dan 1 anak-anak. Untuk kasus narkoba 25 orang dan 22 orang lainnya kasus kriminal umum,” terangnya, Sabtu (18/4).
Masih kata Iptu M Nasib, Polres Simalungun tetap memberikan kesempatan bagi para tahanan untuk tetap bisa berkomunikasi dengan keluarganya di tengah pandemi corona ini. Besuk online dengan tehknologi video call itu tetap dilakukan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) jam besuk.
“Sesuai SOP pada hari Selasa dan Kamis serta jam besuk pkl 10.00 wib s/d pkl 14.30 wib. Keluarga terlebih dahulu mendaftar kepada petugas untuk mempersiapkan jadwal besuk online,” ujarnya.
“Selanjutnya akan diberitahukan kepada pihak keluarga saat besuk akan dimulai. Saat besuk tahanan pihak keluarga tetap berada di rumah,” jelasnya.
Sementara itu, Polres Simalungun tetap melakukan pengukuran suhu tubuh kepada para tahanan mengunakan alat termometer tembak. Pihaknya juga membagikan APD (Alat Pelindung Diri) berupa masker, serta penyemprotan cairan Disinfektan ke tiap ruang sel Rutan.
(Sahat)
Sumber : Humas Polres Simalungun