Jawa TimurNasional

Kades Kaliboto Lor Dan Segenap SKD Kaliboto Lor Antar Jenazah Kepemakaman

Lumajang, MA – Pada Beberapa waktu Yang lalu tepatnya di hari sabtu (18/04/2020) terjadi Cek cok Hingga Berujung dengan pembacokan terhadap Satuan Keamanan Desa (SKD) / Satgas Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Lumajang atas nama Marsum, saat menjalankan tugas yakni keliling bersama SKD yang lain serta didampingi oleh Kepala Desa Kaliboto Lor Ahmad Fauzi.

Marsum adalah warga  RW 4, RT 19, Krajan 2 Desa Kaliboto Lor meninggal di RS Jatiroto selasa sekira pukul 07.30 wib setelah mendapat penanganan medis selama 3 hari dengan meninggalkan 1 istri dan 2 orang anak. Korban mendapatkan perwaratan medis di RS Jatiroto sabtu malam (18/04/2020) dengan mengalami luka bacok dibagian perut dan kepala.

Kepala Desa Kaliboto Lor Ahmad Fauzi membenarkan 1 SKD nya meninggal dunia di RS Jatiroto akibat luka bacok yang dialaminya pada sabtu malam yang lalu tersebut.

“Iya benar 1 SKD kami atas nama Marsum, meninggal dunia tadi pagi sekitar jam 7.30 di RS Jatiroto, setelah mengalami luka bacok saat me jalankan tugas sabtu malam yang lalu, rencana almarhum dimakamkan hari ini (21/04/2020) juga”.Paparnya.

“Almarhum ini dalam menjalankan tugas sangat disiplin dan bertanggung jawab, kami Pemdes Kaliboto Lor merasa sangat kehilangan dengan berpulangnya almarhum, kami berharap kepada pihak kepolisian, para pelaku dihukum sesuai undang – undang yang berlaku, mengingat almarhum ini dibacok saat menjalankan tugas sebagai SKD hingga menghembuskan nafas terakhirnya,”Tegas Fauzi.

Terpisah, Kapolsek Jatiroto AKP Rudi Isyanto SH juga membenarkan bahwa 1 SKD Kaliboto Lor Meninggal dunia di RS Jatiroto akibat insiden pembacokan

“Iya SKD Kaliboto Lor yang dibacok kemarin (18/04/2020) meninggal dunia tadi pagi (21/04/2020) sekitar jam 7.30 wib.” Katannya melalui sambungan telpnya.

Lebih jauh Kapolsek menyampaikan saat ini satu pelaku sudah diaman kan dan yang lain masih dalam pengejaran.

Salah satu orang sudah kita amankan informasinya pelakunya malam itu dua orang, yang satunya lagi masih dalam pengejaran, pelaku awal kita kenakan pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan secara bersama – sama terhadap orang lain, karena saat itu masih belum meninggal.” Ungkapnya.

“Selanjutnya untuk pasal yang akan kita kenakan kita akan berkoordinasi dengan kejaksaan  Lumajang terlebih dahulu karena korban meninggal.Tutur Kapolsek Jatiroto AKP Rudi Isyanto SH.

Djaka .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *