Polsek Way Jepara Berhasil Ungkap Kasus Pelaku Jambret Jalanan Spesialis Perempuan
LAMPUNG TIMUR, (MA) –Team Tekab 308 Polsek Way Jepara Bersama Team Tekab 308 Polres Lampung Timur yang di pimpin Kapolsek Way Jepara Iptu Benny Firmansyah, Berhasil ungkap kasus pelaku spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan.
Pelaku pencurian dengan kekerasan dengan cara merampas, terpaksa ditembak kaki sebelah kanan oleh anggota Reskrim Polsek Way Jepara, tindakan terukur dilakukan karena pelaku mencoba melawan petugas saat Polisi melakukan penangkapan, Sabtu (25/4/20).
Kapolsek Way Jepara Iptu Benny Firmansyah mengatakan Pelaku dibekuk di kediamannya Sabtu (25/4/20) dini hari, MS berusia 41 tahun tersebut memiliki dua laporan korban dalam kasus yang sama yakni perampasan (jambret).
Kedua korban yang sudah melapor ke Polsek Way Jepara yaitu, Sukasih (50) warga Desa Brajasakti, Kecamatan Way Jepara dengan kerugian satu buah HP merk Nokia Type 130 Warna Hitam, satu lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Putih, Tahun 2016, Nopol BE 8489 PT, atas nama Sumari dan satu buah Sim C Atas nama Sukasih berikut Uang tunai Sejumlah 129 ribu,”kejadian tersebut terjadi di depan SMPN 1 Way Jepara pada 15 April 2020 siang hari”.Terang Iptu Benny Firmansyah.
Sementara korban kedua yaitu, Miatun (46) warga Desa Rajabasa Lama II, Kecamatan Labuhan Ratu, kerugian yang di alami yakni, satu buah dompet merah hitam, yang berisikan satu unit HP merek OPPO warna merah, dan uang tunai 1,5 juta. Pelaku melakukan aksi jahat nya di Jalan lintas timur di Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, pada Rabu 8 April 2020 pagi.
Lanjut Kapolsek Way Jepara pelaku sudah mengikuti mangsanya (korban) setelah di jalan sepi pelaku langsung menyambar tas atau dompet yang di bawa, ironisnya yang menjadi sasaran pelaku yaitu pengendara sepeda motor terutama kaum perempuan,”tidak menutup kemungkinan, MS (41) melakukan bersama rekannya dan saat ini masih dalam pengembangan”. terang kapolsek
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman 12 tahun penjara. Jelas Iptu Benny Firmansyah.
(BN)