Disdikbud Metro Larang Sekolah Negeri Pungut Biaya
Lampung (MA)- Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat melarang sekolah negeri memungut biaya selama masa pendemi Virus Corona atau Covid-19, dan menghimbau sekolah swasta memberikan keringanan keringanan biaya pendidikan.
Itu diungkapkan Kadisdikbud Kota Metro Ria Andari, untuk sekolah negeri oprasionalnya telah ditanggu oleh dana BOS sehingga tidak masalah jika tidak ada penarikan biaya pendidikan selama pendemi Covid-19.
“Kalau sekolah negeri kan dibiayai oleh Pemerintah. Jadi seratus persen orang tua wali murid tidak dikenakan biaya untuk sekolah anaknya,”ungkapnya, Rabu (13/5).
Namun untuk sekolah swasta menurut Ria, pihaknya menghimbau agar memberi keringanan bagi selama pendemi covid-19,”Pemberian keringanan untuk wali murid dapat dilakukan sekolah swasta dengan memberi potongan atau penundaan biaya sekolah,”ucapnya.
Namu Disdikbud memberikan kewenangan sepenuhnya kepada yayasan dalam menyikapi pendemi Covid-19 tersebut,”Sekolah swasta milik yayasan, saya menghimbau Kepada sekolah swasta untuk sama-sama berempari, sama-sama memberikan toleransi yang sebesar-besarnya kepada wali murid atau siapapun yang mengalami kesulitan selama pendemi ini,”ungkapnya.
Ria menambahkan, Disdikbud telah menyusun surat imbauan ke sekolah swasta untuk memberikan keringanan biaya pendidikan,”isinya kita menghimbau kepada yayasan atau sekolah swasta untuk memberi keringanan biaya pendidikan, surat lagi kita susun dan akan dibagikan,”ungkapnya.(rls/de).