Tim Cobra Tangguh Polres Lumajang Berhasil Melumpuhkan Kombet Pelaku Ranmor.
Lumajang, MA -Suatu Keberhasilan Dalam Kerja, Nyata Tim Cobra Tangguh Polres Lumajang kembali berhasil melumpuhkan pelaku pencurian kendaraan bermotor -Curanmor- Kali ini berhasil mengamankan tersangka Abdul Holik alias Kombet warga Dusun Tegalsari, Desa Mangunsari, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.
Pelaku ini mencuri satu unit sepeda motor honda Supra X milik Marcellinus Kevin Ferdinand saat itu sedang dipakir depan dirumah neneknya.Raib di gondol Oleh Pelaku Kombet.”Teranganya.
“Tersangka Kombet membawa sepeda motor korban pada saat berada diteras depan rumah nenek korban yang berlamat Jln. Kyai Ilyas No : 95 Kelurahan Citrodiwangsan Kec/Kab. Lumajang,” Tegas Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siiregar, kepada sejumlah awak media ketika menggelar konferensi pers, Selasa (19-05-2020).
Ternyata tersangka dalam melakukan Aksinya menggunakan konci jenis yang sama seperti kawanan pelaku lainya ya tetap menggunakan konci Liter (T)Agar dapat merusak sepeda motor milik korban yang sedang Terparkir dihalaman teras rumah neneknya
Pelaku merusak kunci kontak kendaraan memakai kunci T. Hingga pada akhirnya motor bisa menyala dan dibawa kabur sepeda motor milik korban,” Papar Adewira.
Hasil penyelidikan Tim Cobra Tangguh Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus tersangka Abdul Holik alias Kombet di saat keberadaannya Tercium Oleh tim Cobra Tangguh di dijalan raya dekat lampu merah Dawuhan Wetan.
Pada saat akan di amankan Ternyata Kombet melakukan perlawanan, terhadap petugas akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur. Dan tersangka langsung dibawa ke RS. Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan, selanjutnya dibawa ke Mapolres Lumajang,”Tutur Kapolres.
Akibat perbuatannya, saat ini tersangka Kombet telah diamankan di Mapolres Lumajang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pelaku melanggar Pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara(Djk.P)