NasionalOKU SELATAN

Pembalakan Hutan Lindung Di Kecamatan Sungai Are Minimnya Pengawasan Dari Dinas Kehutanan

 

 

 

Muara Dua,MA– Minim nya pengawasan dari apratur pemerintah Kab.Oku Selatan sehingga banyaknya mafia-mafia penjarah hutan di wilayah Kecamatan Sungai Are,hasil pantau beberapa awak media banyak nya tumpukan kayu siap di pasarkan di Desa Simpang Luas Kec.Sungai Are berbagai jenis kayu tersebut berjenis,tenam serabut,tenam tembaga dan kayu merantih,kayu-kayu tersebut berasal dari hutan lindung wilyah Kec.Sungai Are Kab.Oku Selatan.Diduga kuat Apratur Pemerinta dan aparat penegak Hukum banyak yang tutup mata terkait bayaknya kegiatan pembalakan hutan lindung di wilayah Kec.Sungai Are Kab.Oku Selatan khusus nya Dinas yang terkait.

 

 

 

Untuk mengetahui pemilik kayu tersebut tim awak media menyambangi Rumah Rahmad Kepala Desa Simpang Luas Untuk mencari informasi siapa pemilikan tumpukan kayu yang ada di Desa nya Berdasarkan keterang dari Kepala Desa pemilik kayu tersebut Samir dari Desa Ujan Mas Kec.Sungai Are ujar nyaSaat di konfirmasi Samir membenarkan kalau dia pelilik tumpukan kayu tersebut,Samir juga mengungkapkan kepada awak media.”,,aku sudah lama main kayu”,, ujarnya samir kepada awak media di kediaman Rahmat Kepala Desa Simpang Luas Rabu 06/05/20.Sesuai dengan peratuaran dan UU NO.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).Ketentuan Perundanga ini merupakan lex specialis (ketentuan khusus) dari UU NO.41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

 

 

UU P3H di tujukan untuk menjerat kejahatan kehutanan yang massif dan terorganisir,inilah sifat kekhususan kehutanan.Dalam UU P3H disebutkan bahwa Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang di dominasi pepohonan.

 

Penebangan hutan secara liar merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU P3H,yakni Setiap orang dilarang: b. Melakukan kegiatan penebangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Mentri.Setiap orang ini dapat berarti orang perorangan maupun korporasi.Bagi yang melakukan larangan tersebut akan dikenakan ancaman pidana.Didalam peraturan UU sudah jelas dan terang perbuatan seseorang yang melakukan penebang liar melanggar Hukum,tapi hal itu tidak berlaku bagi saudara Samir seakan- akan tidak berlakunya UU tersebut.

 

 

Berdasarakan hasil konfirmasi awak media dengan beberapa Masyarakat khusus nya Masyarakat Kec.Sungai Are,Masyarakat sangat resah dengan adanya kegiatan pembalakan hutan tersebut,Masyarakat meminta kepada Pemerintah Pusat khususnya Menteri Kehutanan juga Kapolri agar menindak tegas oknum-oknum tersebut ungkap Masyarakat kepada awak media( Misyadin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *