Kabar Terkait DPRD Metro Dinilai Suatu Opini
Lampung (MA)- Munculnya kabar atau informasi disebuah kanal Youtube berjudul Jurus Pamungkas Budiyono Kuras Anggaran Sekretariatan DPRD Kota Metro, menggiring sebuah opini dan bukan sebuah produk jurnalistik.
“Konten yang di sebar melalui media sosial Facebook oleh kanal Youtube yang mengaku media digital streaming lokal Lampung itu, telah menggiring opini dan mengada-ada, Saya selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) tidak pernah di konfirmasikan. Kabar itu muncul berulang dengan judul- judul berbeda dan menampilkan foto saya serta Wakil Ketua DPRD Anna Morinda. Sekali lagi, oknum-oknum itu tidak melakukan konfirmasi kepada saya.
Demikian penyampaian Sekwan DPRD Kota Metro, Budiyono dalam Konferensi Persnya didampingi Kepala Bagian Umum Ade Erwinsyah serta Tim Pengacara Hukum Eni Mardiyantari Cs, yang berlangsung di ruang OR DPRD setempat. Senin, 01 Juni 2020.
Salah satu kanal youtube yang mengunggak konten informasi dinilai tanpa ada dasar dan fakta,/red
Masih kata Budiyono, Konten yang menuding pihak Sekretariatan DPRD menguras anggaran itu tidak benar. Semua ini berawal dari pencairan MoU media bulan Maret dan April 2020 kemarin. Sejak 2017 Sekretariatan DPRD telah bekerjasama (MoU) Media online dimaksud yang kini memiliki kanal Youtube.
Semakin kedepan, aturan tentang keuangan dan kerjasama harus mengacu pada Standar Satuan harga (SSH). Hal ini sudah dijelaskan kepada pihak bersangkungtan, akan tetapi tetap merasa tidak terima yang kemudian menarik kontrak kerjasama (MoU) nya.
Dari sini, kata Budiyono muncul berita-berita yang menuding dan menyudutkan pihak Sekretariatan DPRD tanpa ada konfirmasi, justru sebaliknya pihak Sekretariatan DPRD yang melakukan klarifikasi.
“Intinya informasi yang disebarkan itu, tidak benar dan kami ada dasarnya bahwa semua pelaksanaan kegiatan anggaran yang ada telah di audit tim audit Insektorat selaku APIP dan BPK, semua tidak ada masalah. Bahkan Kami sendiri mengajukan untuk diaudit termasuk MoU media dari anggaran dan transaksinya. Soal lain-lain, termasuk soal tunjangan tidak ada masalah dan sudah sesuai ketentuan peraturan yang ada,”ujarnya.
Dijelaskan juga oleh Ade Erwinsyah, menanggapi postingan atau konten yang beredar di salah satu media online lokal lampung dan kanal youtube yang menyudutkan Sekwan dan pihak Sekretariatan DPRD, termasuk saya pribadi, tentu konten itu mengada-ada serta tidak mengindahkan KEJ dalam pembuatan berita maupun konten kanal youtube nya.
Pihak media terkait, tidak pernah konfirmasi kebenaran informasi ataupun meminta data sebagaimana yang dituding dalam konten youtubenya. Munculnya konten itu dan telah dishare di media sosial facebook, pihak Sekretariatan DPRD berinisiatif menghubungi Pimpinan redaksinya via sambungan telephone, yang kemudian menjelaskan terkait pembayaran MoU yang menggunakan sistem SSH berdasarkan Perwalo No: 42/2019, namun pimpinan redaksi media terkait terkesan marah dan tidak terima penjelasan yang disampaikan.
Atas hal ini, Ade Erwinsyah melanjutkan, pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Metro, karena dianggap mencemarkan nama baik pribadi dan institusi DPRD Kota Metro, terlebih informasinya mengada-ada.
“Upaya mediasi dan pendekatan secara baik sudah dilakukan bahkan kami menghubunginya untuk memberikan penjelasan, namun tidak ditanggapi. Kami tidak ingin hal ini terjadi dan kami bukan alergi akan kritikan, namun akibat informasi kanal youtube dan berita yang disebarkan itu terkesan menggiring opini publik dan mengada-ada, maka harus dilakukan tegas guna pembelajaran bersama,”ungkapnya.
Sementara itu, mewakili Tim PH Eni Mardiyantari, Hanafi bahwa laporan kliennya telah disampaikan ke Polresta Metro dengan laporan Nomor: STTPL/217-B/V/2020/LPG/RES Metro tanggal 20 Mei 2020, atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (3) UU No: 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 310 dan 311 KUHPidana.
Menindaklanjuti informasi kemarin, yang telah di share ke media sosial, yang disesalkan berita terkait belum di konfirmasi sama sekali. Bahkan pihak Sekret DPRD yang melakukan klarifikasi.
“Tuduhan yang disematkan pada klien kami adalah tuduhan yang tidak benar, menggunakan data yang tidak akurat, seluruh tuduhan tersebut telah kami verifikasi dengan data yang ada, acuan kerja klien kami jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,”jelasnya.
“Atas tuduhan yang ada tersebut, telah kami crosscek dengan data yang ada. Semua tuduhan dapat ditanggapi dan dijawab menggunakan tolak ukur yang jelas sehingga berdasarkan analisa sementara perbuatan yang dilakukan oknum tersebut memenuhi unsur pidana,”tegasnya.(rls/del)