BaliNasional

Kabag Sumda Polres Gianyar Sosialisasikan Perkap No 1/2009

Gianyar -Bali “MA”

Polda Bali – Polres Gianyar

Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Pembukaan dari Sosialisasi perkap nomor 1 tahun 2009, tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian, dari Kabag Sumda Polres Gianyar Kompol I Ketut Dana, S.H., saat memimpin apel pagi,

Kamis (04/06/20)

Kabag Sumda menjelaskan tujuan dilakukan sosialisasi perkap nomor 1 tahun 2009, adalah untuk membentuk sosok Polri yang humanis, berwibawa dan profesional, khususnya dalam pelayanan unjuk rasa.

Meskipun Polri sering dihujat / dibenci, namun tugas tetap tidak bisa diabaikan dan harus memberikan pelayanan yang baik, sesuai dengan tolak ukur keberhasilan Polri, yakni bisa memberikan kepuasan kepada masyarakat.

Seperti sering disuguhkan di berbagai media, ketika Polri melakukan tindakan kekerasan sering menjadi topik hangat, dan jika terjadi korban kekerasan sering kali luput dari perhatian dan terabaikan.

Untuk menekan terjadinya tindakan tersebut personil Polres Gianyar harus paham Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

“Tindakan ini terukur, mempunyai standar dan dapat dipertanggungjawabkan “Ungkapnya Kabag Sumda.

Adapun penggunaan kekuatan yang di maksud, dalam Bab II, pasal 5 adalah Tahap 1, Kekuatan yang memiliki dampak deterrent/ pencegahan, tahap ke 2, perintah lisan, tahap ke 3, kendali tangan kosong lunak, tahap ke 4, kendali tangan kosong keras, dan tahap 5, kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprot cabe atau alat lain sesuai standar Polri serta tahap ke 6, kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau prilaku
Kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau masyarakat.

“Dengan mengacu pada prinsip dan level-level tindakan dan perlawanan di atas, maka secara sederhana dapat disimpulkan bahwa Polri dalam melaksanakan tugasnya berupa penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian harus mempedomani 6 tahapan tadi,” Ujarnya.

Ia mengharapkan dengan adanya Perkap ini akan semakin memudahkan personil Polres Gianyar menunaikan tugasnya memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif ,” Pungkasnya

 

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *