KriminalNasionalTanggerang

Team Garuda Gagalkan Pengiriman Satwa

Tangerang (MA) – Jumat (05/06/2020) disekitar Halaman Kantor Polres Kota Bandara Soetta yang bersinergiritas dengan Satuan Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Team Garuda berhasil melaksanakan suatu Observasi (Pemantauan) terhadap keluar dan masuknya barang yang melalui terminal Cargo Bandara Soetta.
Rabu kemarin (03/06/2020) Pukul 21.00 WIB bagi pelapor yang atas nama “Nanda Wahyu Erwanto”. memiliki suatu kecurigaan bagi salah satu Kendaraan Mobil bermerk Avanza yang berwarna hitam No. Pol B 1806 PIF yang keluar dari Terminal Cargo Bandara Soetta dengan beberapa Kardus yang berwarna Coklat dalam keadaan tertutup yang dibawa dan dikemudikan oleh orang tertentu yang diduga menjadi Pelaku.
Setelah itu mengadakan Konferensi Pers dibuka secara langsung Oleh Kompol. Alexander.S.H, S.IK,MM,M.Si yang sekiranya turut mengundang Karyadi M. Hum dan Dian serta Adam. M yang masing – masing selaku Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno Hatta,Kepala Balai KSDA Jakarta dan Kasie Konservasi Wilayah II BKSDA Jakarta serta Kepala Resort (Kares) POLHUT Soetta dengan tidak lupa mendampingi pula AKBP.Yessy Kurniati,S.IK,MM selaku Wakapolres Kota Bandara Soekarno Hatta yang sekiranya turut menjelaskan kepada rekan wartawan dari berbagai Media,bahwa untuk mengenai Kronologis sebenarnya dalam mengungkap  kasus penipuan hewan liar melalui terminal cargo Bandara Soetta dari salah satu pribadi
Pelapor bernama “Nanda Wahyu Erwanto” dengan LP. A/98/VI/2020/Resta.BSH,tanggal 03 Juni 2020 yang menjadi ketentuan yang mencurigakan isi dari beberapa kardus berwarna coklat tersebut yang segera mungkin  pelapor langsung mengadakan suatu Pengecekkan serta pemeriksaan terhadap 1 By Unit Mobil bermerk Avanza berwarna hitam ber No Pol B 1806 PIF yang kemudian berhasil ditemukan sebagai berikut, 1).4 Koli barang yang berisi Reptil berjenis Kadal,Panana,Tokek Garis, Soa Layar dan Ular Piton/Sanca, 2).Pemilik barang Reptil itu atas nama si pelaku berinisial “TK” dan 3).Sopir pribadi si pelaku berinisial “TD”,selanjutnya atas hasil temuan tersebut si pelapor secara langsung mengamankan dan membawa barang milik si pelaku tersebut Ke Kantor Polres Kota Bandara Soekarno Hatta  guna untuk Pengusutan lebih lanjut.
Bahkan yang diduga pelaku dengan diikutsertakan oleh salah satu supir pribadinya tersebut dikategorikan bentuk modus tindak pidana yang mengangkut Satwa Liar secara Non-Prosedural a/n Sdr “TK” dalam menjalankan bisnis hewan Reptil melalui Media Pembawa berbentuk Media Online sejak 1 (satu) tahun yang lalu,menurut keterangan si pelaku dalam melakukan pengeluaran barang melalui Terminal Cargo Bandara Soetta berupa hewan Reptil sama sekali tanpa dibekali dengan surat Angkut Tumbuhan Satwa Liar Dalam Negeri (SATSL-DN) dan Sertifikat Kesehatan dari Kantor Karantina Soekarno Hatta
Kemudian  Pa Dian dan Karyadi.M.Hum selaku Kasie Konservasi Wilayah II BKSDA dan Kepala Balai KSDA Jakarta yang serupa turut menjelaskan pula terhadap rekan wartawan dari berbagai Media,bahwa untuk rencana tindak lanjut dari Satwa Liar itu diantaranya, 1). Berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta yang berada diwilayah Tegal Alur terkait mengenai untuk proses perlakuan terhadap Satwa Liar termasuk Pelepas Liarannya nanti, 2). Koordinasi Keabsahan dengan Kementeriaan Pertanian Badan Karantina Pertanian terkait penerbitan KH-11 tentang mengenai Sertifikat Hewan dengan Nomor 2020.1.4005.0.K11.K.000031, 3). Koordinasi Kebsahan Surat Keterangan Kesehatan Hewan dengan Nomor SKKH : 2601797 yang ditanda tangani oleh Dr. Drh. Faradilla Attamimi yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Dinas Pertanian (Ambon) dan 4).Koordinasi dengan pihak Kantor Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Soekarno Hatta.
Selesai Konferensi Pers itu dilaksanakan dilanjutkan oleh Kompol Alexander. SH. S. IK. MM. M. Si selaku Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno Hatta yang turut menambahkan suatu penjelasan dari keterangan sebelumnya pribadi AKBP Yessy Kurniati. S. IK,MM selaku Wakapolres Kota Bandara Soekarno Hatta terkait mengenai diduga pelaku dikenakan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara atau Denda Maksimal sebesar Rp. 2 Milyar dan sangkaan pasal bagi yang diduga si pelaku terdapat dalam Pasal 36 UU No.5 tahun 1990 tentang mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 57 atau Pasal 63 PP No. 8 Tahun 1990 tentang mengenai Pemanfaatan Satwa dan Tumbuhan. liar.(sahat sinaga SH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *