Kapolres Gianyar Sosialisasikan Perkap No 1/2009
Gianyar-bali NA
Polda Bali – Polres Gianyar
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
Bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas di lapangan sering dihadapkan pada situasi, kondisi atau permasalahan yang mendesak, sehingga perlu melaksanakan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan tujuan dilakukan sosialisasi perkap nomor 1 tahun 2009, adalah untuk membentuk sosok Polri yang humanis, berwibawa dan profesional, khususnya dalam pelayanan unjuk rasa, di lapangan apel Polres Gianyar, Rabu 10/6/20
Meskipun Polri sering dihujat / dibenci, namun tugas tetap tidak bisa diabaikan dan harus memberikan pelayanan yang baik, sesuai dengan tolak ukur keberhasilan Polri, yakni bisa memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Seperti sering disuguhkan di berbagai media, ketika Polri melakukan tindakan kekerasan sering menjadi topik hangat, dan jika terjadi korban kekerasan sering kali luput dari perhatian dan terabaikan.
Untuk menekan terjadinya tindakan tersebut personil Polres Gianyar harus paham Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Tindakan ini terukur, mempunyai standar dan dapat dipertanggungjawabkan “Ungkapnya Kapolres
Adapun penggunaan kekuatan yang di maksud, dalam Bab I, pasal 3, prinsip- prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian, legalitas, yang berarti bahwa semua tindakan kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku, nesesitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi, proporsionalitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara sehimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/ korban/ penderitaan yang berlebihan, kewajiban umum, yang berarti bahwa anggota Polri diberi kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum, preventif, yang berarti bahwa tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan dan masuk akal ( reasonable ), yang berarti bahwa tindakan kepolisian diambil dengan menpertimbangan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahayanya terhadap masyarakat.
“Dengan mengacu pada prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, maka secara sederhana dapat disimpulkan bahwa Polri dalam melaksanakan tugasnya berupa penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian harus mempedomani 6 prinsip seperti diatas.
Kapolres mengharapkan dengan adanya Perkap ini akan semakin memudahkan personil Polres Gianyar menunaikan tugasnya memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif ,” Pungkasnya