Hakim Dan Juru Sita Meninggal Dunia, PN Surabaya Menunda Agenda Persidangan Empat Belas Hari
Surabaya (MA) — Pengadilan Negeri Surabaya menunda semua agenda persidangan selama dua pekan. Hal ini karena seorang hakim bernama E dan juru sitanya S meninggal dunia.
“Iya betul. Juru sita kami meninggal Kamis (11/6) sehari kemudian hakim E yang meninggal,” kata Humas PN Surabaya Martin Ginting kepada media ini, Minggu (14/6/2020).
“Mulai besok kami menunda semua agenda sidang kecuali pidana yang penahanannya yang tak bisa diperpanjang,” kata Martin.
Menurut Martin pihaknya belum bisa memastikan apa penyebab kematian keduanya yang mendadak itu. Sebab, berdasarkan keterangan gugus tugas, jika seseorang sudah meninggal, maka jenazah sudah tidak bisa dilakukan pemeriksaan swab.
“Kami sudah koordinasi dengan Gugus Tugas terkait kematiannya tapi katanya kalau sudah meninggal tidak bisa lagi dipastikan apa karena COVID-19 atau hal lain,” tuturnya.
Dikatakan Martin, meski belum dipastikan apa penyebab kematian hakim dan juru sita, namun langkah itu diambil sebagai antisipasi. Sebab sebelumnya seorang panitera pengganti di PN terkonfirmasi positif.
“Kami antisipasi saja meski belum diketahui. Karena sebelumnya (hakim dan juru sita meninggal) panitera kami positif dan sekarang dirawat di rumah sakit,”
Martin menjelaskan, panitera tersebut dinyatakan positif karena mengalami gejala COVID-19. Rapid testnya sendiri hasilnya nonreaktif.
“Kami sempat gelar rapid test di PN dan panitera tersebut hasilnya non reaktif. Tapi kemudian ada gejala dan saat diswab ternyata positif,” tandas Martin.
Red