NasionalSulawesi Tengah

Ngotot Saling Mengklaim Tanah Milik Bambang Eka Sutady

 

 

 

Banggai, (MA) —  Mendasari gejolak persoalan Tanah milik Bambang Eka Sutedy yang ada di desa Siuna kecamatan Pagimana maka itu beberapa unsur Tim investigasi turun langsung di lokasi (TKP) agar bisa dapat diketahui tentang kejelasan titik permasalahan lokasi milik Bambang Eka Sutady tersebut

Adapun unsur Tim investigasi yang turun di loksi itu dari kecamatan Pagimana, di antaranya: Sekcam, Kasi Pem, Kasubag Kepegawaian, dan Trantip kecamatan Pagimana turun di lokasi bersama Tim Kehutanan KPH-Balantak, intelijen Bais, dan pihak Kejaksa’an Negri Luwuk guna melakukan penyelidikan di lapangan terkait lokasi milik Bambang Eka Sutady

Untuk itu kalaupun ada dan terlihat di lokasi (TKP) ada warna kehutanan yang ikut bersama Tim yang turun di Siuna itu tidak sepengetahuan saya ucap kepala KPH-Balantak Hery Apriyanto dengan nada tegas, olehnya itu saya sampaikan melalui media ini tidak ada keterlibatan dinas kehutanan KPH-Balantak dalam hal investigasi maslah lokasi milik Bambang Eka Sutady, red.

Menurut keterangan salah satu sumber pihak yang di kuasakan Tanah tersebut itu adalah milik Bambang Eka Sutedy dan kuasanya adalah saya sendiri tegasnya, dan kemudian tanah tersebut itu di klaim oleh sdr Andri Botot, ia mengaku tanah tersebut itu adalah miliknya, sementara itu surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) beserta dokumen yang lainya di tangan saya itu dibuat di tahun 2017, red

Olehnya itu ke dua unsur tim yang turun meng’investigasi lokasi milik Bambang Eka Sutady yang di kuasakan kepada saya datang mempertanyakan tentang duduk persoalan tanah yang di klaim oleh sdr Andri Botot, kemudian saya sampaikan kepada mereka bahwa saya tidak banyak berkomentar dan saya tidak mau berargumen, lihat dan periksa saja ini dokumen saya ungkap Dadang sa’at di tanya oleh tim.

Pada intinya semuanya vailid dan jelas sehingga kalau menyangkut persoalan tanah Bambang Eka Sutady yang telah di kuasakan kepada saya “Dadang” maka itu saya bersedia untuk bertanggung jawab, karma saya tetap berkomitmen untuk mempertahankan kebenaran lokasi milik Bambang Eka Sutady yang di klaim oleh sdr Andri Botot tuturnya kepada media ini Rabu (17/6/2020) red

Menurut Dadang itu persoalan SKPT yang di terbitkan di tahun 2020 harus di pertanggung jawabkan oleh pemerintah desa dan kalau tidak maka tentunya hal ini dengan sendirinya akan belunder tandasnya, dan yang saya tau itu adalah hanya SKPT yang di terbitkan tahun 2017 melalui surat penyerahan tutupnya

Setelah selesai berita ini di langsir baru di ketahui belakangan bahwa kehutanan KPH-Balantak itu tidak pernah turun ikut bersama rekan tim investigasi di Siuna terkait dengan persoalan lokasi milik Bambang Eka Sutady pasalnya kepala KPH-Balantak Hery Aprianto tidak pernah menyuruh anggotanya untuk turun di lapangan, ironisnya anggota saya KPH-Balantak melapor saja tidak tegasnya, maka itu saya selaku kepala KPH-Balantak tidak setuju dengan atas nama KPH-Balantak di tulis sebagai bahan pemberita’an ucapanya tegas dengan nada tegas. (ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *