Aduan Dan Dugaan Pemerasan Di PT Bumi Subur Di Pertanyakan Kepastian Hukumnya
Lumajang, MA -Kasus Dugaan pemerasan yang ada kaitanya dengan kasus pencurian udang di PT Bumi Subur tambak udang di dusun Meleman desa Wotgalih kec Yosowilangun kabaputen Lumajang Jawa Timur masih belum jelas proeses hukumnya
Seminggu yang lalu 3 orang pelapor yaitu, Aman, Rofik dan Mandarin bersama kuasa hukumnya dalam kasus dugaan pemerasan mendatangi Mapolres untuk melaporkan dugaan pemerasan oleh TR, PMN dan JML.
Namun dengan alasan berkasnya tidak lengkap maka pihak polres menyuruh untuk melengkapinya berkas berkas terlebih dahulu dengan cara membuat pengaduan.(19 -06 -2020)
Sementara itu dari pihak pelapor inginnya segera mendapat LP dan Segera di proses
Karena dari pihak polres menjanjikan 3 hari akan terbit LP maka pihak kuasa hukum pelapor kembali mendatangi Polres Lumajang.dengan tujuan meminta kejelesanya,”Harapnya
Pada hari ini, kuasa hukum pelapor datang lagi dengan tujuan ingin menanyakan bagaimana perkembangan laporan kami yang inginnya LP segera di terbitkan pada hari ini juga.ungkapnya
Menurut kuasa hukum pelapor, Abd Rohim, SH, M HUM dan Dummy Hidayat SH menjelaskan , tujuan kita datang ke polres ini hanya ingin menanyakan bagaimana sebenarnya perkembangan pelaporan yang sudah lama belum mendapatkan LPnya.
“Alhamdulillah pada hari ini kita bisa ketemu dengan kasat dan beliau sangat baik cara melayani kami dan surat ini baru turun ke kasat. Hari ini surat dari Kapolres baru saja diterimanya Oleh kasat,” tegasnya
Masih menurut kuasa hukumnya Si pelapor surat aduan sudah di baca polres dan kasat selebihnya , kita akan adakan mediasi karna mediasi itu di perbolehkan dalam peraturan No 6 tahun 2019 (lestoritis justice) atau keadilan di luar hukum artinya para pihak dapat melakukan mediasi untuk mendatangkan suatu solusi yang terbaik ,” pungkasnya.(Djk.P)