Kepala KPH-Balantak Bangun Kerjasama Dengan PT Hong Thai Internasional
Banggai,(MA) — Berdasarkan peraturan daerah propinsi sulawesi tengah nomor 8. tahun 2019 tentang pengelolaan hutan pada wilayah kesatuan pengelolalaan hutan (KPH) salah satunya itu adalah wilayah KPH-Balantak yang telah di berikan kewenangan untuk melakukan kerja sama atau menjalin kemitra’an dengan masyarakat maupun perusahaan yang ada di wilayah kerja KPH-Balantak untuk memanfa’atkan hasil hutan bukan kayu.
Hal ini di tuangkan dengan Peraturan gubernur Sulawesi Tengah nomor 44 tahun 2019 tentang tata cara kerja sama dalam pemanfa’atan hutan di wilayah KPH-Balantak dan peraturan gubernur nomor 45 tahun 2019 tentang tata cara pembagian dan penyetoran hasil kerja sama dalam pemanfa’atan hutan dengan kemitraan kehutanan di wilayah kesatuan hutan KPH di masing-masing wilayah.
Di wilayah KPH-Balantak terdapat hasil hutan bukan kayu yaitu getah pinus yang ber’ada di desa Kamumu itu tgl 3/6/2020 telah dilakukan penandatanganan kerja sama antara KPH-Balantak dengan PT Hong Thai Internasional di Palu area kawasan ekonomi khusus pabrik getah pinus sehingga dalam pemantauan ini di nilai sangat menguntungkan bagi daerah ataupun masyarakat pekerja penyadap getah pinus ungkapnya KKPH-Balantak Herry Apryanto.s.s.Hut.
Kemudian apabila ada hasilnya yang terjual maka itu ada bagian-bagian yang harus di berikan kepada pemerintah sebagai pendapatan asli daerah hal ini Propinsi Sulawesi Tengah, dan sa’at ini kita sudah rasakan dampaknya sehingga semua mekanisme dan tatakelolah bisa berjalan dengan baik dan lancar ucap kembali KKPH-Balantak Herry Apryanto.s.s.Hut.
Setelah awak media Abpedsi.com menyimak keterangan percakapan dari KKPH-Balantak Herry Apryanto s.s.Hut tentang pemanfa’atan hutan bukan kayu yaitu pengambilan getah pinus sangat menguntungkan bagi masyarakat maka tentunya pinus yang ada di wilayah desa Salodik itu bisa di manfa’atkan untuk di ambil getahnya tanya awak media ini.
Khusus wilayah di kawasan BKSDA itu diluar wilayah KPH-Balantak tentunya itu kewenangannya ada di BKSDA sendiri dan itu silahkan BKSDA itu sendiri yang akan memfasilitasi dan mempekerjakan masyarakat yang berada di wilayahnya dengan pihak perusahaan yang akan membeli getah pinus, ini khusus yang ada di wilayah kerja KPH Balantak yaitu kawasan hutan produksi, hutan lindung ataupun APL tetapi pinus itu di tanam dengan biaya negara, tutup KKPH-Balantak. (ns)