Kode Etik Badan Kehormatan DPRD Kota Binjai Belum Terbentuk
Binjai,- Medua-Abpedsi.com
Dalam pasal 55 s/d 58, Badan Kehormatan (BK) DPRD merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap, dan dibentuk di awal masa jabatan.
Secara umum tugas Badan Kehormatan DPRD adalah menjaga kehormatan, citra, dan kredibilitas dewan, & menindak aduan terkait perilaku anggotanya yang dapat mencoreng kehormatan,salah satu contoh anggota DPRD Binjai Sendiri yang jarang masuk kerja yang telah melakukan sumpa ketika di Lantik menjadi Anggota DPRD Kota Binjai kok jadi malas bekerja sehingga nama Partai Politiknya tercoreng kok Anggota Dewan makan gaji buta.
Keberadaan nya sangat lah penting, guna mengamati, evaluasi disiplin, etika dan moral anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat kehormatan citra dan kredibilitas dewan.
Tidak halnya terhadap BK DPRD Kota Binjai masa bakti 2019-2024, sudah hampir setahun dilantik, namun hingga saat ini (BK) DPRD Kota Binjai belum dapat menjalankan fungsinya dengan benar, hal itu dikarenakan belum adanya tata beracara dan kode etik.
Kamis (25/6/2020), salah satu anggota DPRD fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS), Marasonang Lubis mengungkapkan bahwa saat ini tata beracara dan peraturan kode etik masih dalam proses penyusunan.
“Saat ini masih dalam proses perancangan, lebih lanjut lagi tanya sama ketua,” tutur Marasonang.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Binjai Khairul Sembiring juga mengatakan hal yang senada.
“Kita belum ada tata beracara dan kode etik, saat ini masih di godok bersama, mungkin dalam beberapa waktu nanti akan segera ditetapkan dalam surat keputusan yang akan ditandatangani oleh Ketua DPRD,” ungkap Khairul.
Khairul juga menerangkan bahwa saat ini sudah ada aduan yang masuk mengenai anggota nya, namun belum juga dapat disidangkan, lantaran DPRD Kota Binjai sendiri belum miliki tata beracara dan kode etik.
TATA BERACARA & PERATURAN KODE ETIK ADALAH POIN PENTING
Disisi lain, Menurut Kepala Biro Persidangan II Sekretariat Jenderal (Setjend) dan Badan Keahlian DPR Republik Indonesia Cholida Indrayana SH, merancang kode etik merupakan hal yang wajib dilakukan saat awal masa jabatan, sebab tugas dan fungsi BK adalah menegakkan aturan kode etik kedewanan.
Kode etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh anggota dewan saat menjalankan tugas selama menjabat sebagai wakil rakyat.
“Seharusnya kalau belum punya peraturan kode etik itu harus segera dibuat, sebagai dasar hukum menindaklanjuti kasus-kasus yang menyangkut anggota DPRD nya,” kata i’in malaui sambungan telepon selulernya, Kamis (25/6/2020)
Indrayana juga mengatakan bahwa membuat tata beracara didalam kode etik dewan juga tak kalah pentingnya, mengingat tata beracara merupakan acuan pelaksanaan untuk menindaklanjuti aduan yang diterima Badan Kehormatan DPRD.
“Bagaimana untuk menindak anggota untuk melaksanakan aduan tersebut atau menindaklanjutinya kalau belum ada tata beracara, karena itu acuan pelaksanaan untuk menyidangkan kode etiknya,” terang wanita berjilbab tersebut.
(Jun).