BPN kota Metro dan LSM GML Lakukan Pemgukuran Tanah
Lampung (MA)- BPN Metro , Lampung laksanakan pengukuran ulang yang ada di lokasi kelurahan rejomulyo , kecamatan Metro selatan terkait sebidang tanah dengan sertifikat atas nama Johan Efendi yang di serobot Pemkot Metro tidak membuahkan hasil.( 14/9/20)
Hadir dalam.kegiatan pengukuran ulang Camat Metro Selatan wakil kelurahan
Rejomulyo
BPN, Bidang Aset BPKAD, Pihak Djohan efendi, Polsek Metro Selatan Dan Camat Metro Selatan. Yang disayangkan pihak BPN tidak mendatangkan saksi seperti yang dikehendaki oleh pihak Djohan efendi, ketika dilapangan Johan Efendi bersikeras agar pihak BPN mendatangkan Saksi-Saksi yang dipinta dikarenakan pihaknya merasa dirugikan karena Saksi-Saksi yang hadir dalam pengukuran hari ini masih kurang lengkap.
Johan efendi mengatakan, “merasa minimnya bukti yang menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah milik Pemkot Metro, dan untuk pengukur disaat itu yang dituntut untuk kehadiranya adalah Ismet ( kabid .aset kala itu) dan Marjono, dan untuk luas tanah tersebut adalah 2600m² tetapi disertifikat hanya tertera 1.933m² anehnya meskipun sudah ada sertifikat dan di klaim milik pemda kota metro inilah yang menjadi permasalahan. Jelasnya
Masih kata Johan Efendi, “Mereka saat pengukuran yang dilakukan oleh bidang Aset ukuran perkiraan yang mereka lakukan yaitu dengan cara kira-kira,saksi yang dijadikan oleh bidang aset pak Saeroji dan Suyatno tidak pernah menunjukkan batas, dan tidak mengetahui tanah bengkok,katanya.
Lebih lanjut kata Johan Efendi “Untuk klarifikasi atas pengukuran pihak yang bersebelahan tidak mereka hadir kan saat pengukuran tanah Pemda, diselesaikan oleh saudara Ismet dan saudara Marjono saja, pihak BPN petugas ukur saat itu Badrus 4 kali turun ke lokasi tidak tau batas tanah,tegasnya
Ditambahkan oleh Slamet Riyadi Ketua LSM GML ( gerakana masyarakat lampung) pihak yang ditunjuk.Johan untuk mendampingi permasalahan tanah,bahwa selama pengukuran pertama kali yang dilakukan oleh pihak BPN tidak mengikuti aturan yang berlaku seperti menghadirkanya pemilik tanah dan warga setempat selaku Saksi-Saksi, dan warga setempat hanya dimintai informasi dimana letak tanah tersebut tidak diikut sertakan dalam proses pengukuran dan disayangkan olehnya bahwa selama pengukuran pihak yang ditunjuk.(del)