Awak Media Dilarang oleh Anggota Satpol PP Saat Liputan.
Surabaya media-abpedsi.com
Insan Pers kembali mendapatkan perlakuan yang Arogan. Hal ini kembali dilakukan oleh oknum satpol PP dan pekerja (Mami) Cafe Santoso yang berada di jalan Kenjeran Surabaya.
Saat Penggrebekan hiburan dunia malam di cafe Santoso ini diwarnai kericuhan antara jurnalis dengan mami dan salah satu Oknum Satpol-PP, Kejadian berawal dari awak media yang mengikuti operasi Yustisi di tempat-tempat hiburan.
Saat operasi yustisi yang di laksanakan Polri dan Satpol-PP berada di Cafe Santoso yang terletak di jalan Kenjeran Surabaya, Beberapa awak media dihalangi bahkan di usir saat melakukan peliputan.
Menurut keterangan dari awak media yang bertugas, kegiatan peliputan sudah meminta ijin oleh petugas komandan Satpol-PP dan polisi, petugas pun mengiyakan dan menyetujui tentang peliputan tersebut.
“Ketika awak media mulai mengambil dokumen gambar dan video disitu ada mami-mami dan ada salah satu Oknum Satpol PP yang tidak setuju dengan adanya peliputan tersebut, hingga mengusir beberapa awak media keluar” Tutur Awak media
Karena sudah mendapatkan ijin untuk melakukan kegiatan liputan, akhirnya beberapa awak media tersebut tetap melakukan giat peliputan sesuai profesi sebagai jurnalis sebagai kontrol sosial.
“Anehnya ditengah keributan terjadi ada salah satu oknum Satpol-PP yang justru tidak memperbolehkan meliput dan seakan-akan membela pemilik cafe untuk tidak melakukan peliputan,” ujar Ibed (28/09/2020) pukul 23.00 wib.
Hal ini mendapatkan kecaman dari Pimpinan Redaksi media Cetak dan Online TabirNusantara.com.
“Jelas dalam undang-undang pers no 40 tahun 1999 bahwasanya insan pers dilindungi hukum untuk melakukan peliputan dan dari sisi lain Tugas awak media adalah sebagai kontrol sosial yang bilamana dalam suatu penindakan harus ada ke terbukaan untuk disajikan ke masyarakat,” tegas Halim Pimpinan Redaksi Tabir Nusantara.com.
Hingga berita ini di tayangkan, masih belum ada yang dapat di konfirmasi mengenai larangan peliputan oleh oknum Satpol PP Surabaya.
(*)