Wali Murid SMAN 1 Lumajang Mengeluhkan Adanya Sumbangan
Lumajang, Media-Abpedsi.com. Dengan adanya pemberitaan dugaan SMA 1 NEGERI LUMAJANG yang meminta dana sumbangan kepada wali murid sejumlah Rp. 125.000, ternyata banyak wali murid yang mengadu kepada Media Cetak & Online.terkait iuran / sumbangan yang diminta oleh pihak SMA NEGERI 1 LUMAJANG.
Menurut keterangan dari beberapa wali murid/narasumber yang tidak mau disebutkan namanya,”iya pak, memang benar dengan dengan adanya pemberitaan tersebut, itu pun sumbangan yang 125.000 bukan hanya sekali atau sebulan saja, tapi itu diberlakukan mulai bulan Juli s/d Desember 2020,jika itu dijumlah sebesar 750.000 per murid selama 6 bulan.bahkan ketika rapat dengan Komite,Kepsek dan Guru Wali Kelas jika ada yang tidak mampu untuk membayar dengan nominal yang ditentukan tersebut waktu rapat disuruh ke Balai Desa/ Kelurahan masing masing untuk memintak Suket Tidak Mampu.”ujarnya (08 -10 -2020)
Menurut keterangan dari narasumber yang berbeda ketika di komfirmasi oleh kami media abpedsi com.setelah dirapatkan dengan komite Wali Kelas mengajak wali murid keruangan kelas masing masing untuk membentuk paguyuban dan disitulah ada kata kata “Masak ada sekolah kota kayak sekolah desa,Cat tembok dan bangakunya sudah kayak gini” dan disitulah wali kelas ada surat pernyataan entah darimana surat pernyataan itu seketika itu wali kelas meminta iuran/sumbangan sebesar 750.000 dan harus dibayar mulai 1-30 September 2020 dengan berdalih untuk Perbaikan sekolah,beli TV Smart,WIFI dan untuk membayar petugas Aiti,itu diluar yang 125.000.
jika dihitung sesuai jumlah murid keseluruhan 900 siswa semua itu nominal yang sangat fantastis. intinya wali murid dirapatkan hanya untuk meminta iuran/sumbangan dengan alasan dana sekolah dipotong 50% oleh pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan untuk itu harus dimintakan iuran/sumbangan kepada orang tua wali murid. ujarnya (08 -10 -2020)
Yang saya tahu ketika ada iuran atau sumbangan karena berhubangan dengan keuangan harus ada yang mengaudit , Lantas siapakah yang mengaudit !?
dan awak media Abpedsi.sempat konfirmasi lewat via celuler/WA Kepsek Moch.Imam Suhadi,atas dasar apa pihak sekolah meminta iuran atau sumbangan “Atas dasar PP No 75 ” ujarnya
juga konfirmasi kepada Kepala CABDIN SMA/SMK Lumajang lewat via celuler dan WA beliau “No comment” (08 -10 – 2020)
Yang jadi pertanyaan dikalangan Umum atau Publik,Apakah gembar gembor B. Khofifah Indah Parawansyah selaku Gubernur Jawa Timur ada program Sekolah Gratis apa hanya produk Politik saja atau memang nyata dilapangan.jika hanya produk politik saja itu hanya menyenangkan masyarakat belaka,
Tapi yang saya tahu kalau Bpk.Bupati Lumajang yang akrab disapa Cak Thoriq itu sangat inten sekali jika ada hal hal seperti yang dilakukan oleh pihak sekolah SMA 1 NEGERI LUMAJANG.
Jika kami sebagai Orang Tua Wali Murid diharuskan membayar dengan nominal yang ditentukan oleh pihak sekolah dikala dilanda Pandemi saat ini yang tidak bisa bekerja normal seperti biasanya, Lantas kepada siapa kami harus mengeluh dan mengadu atas adanya pungutan ini..?(Djk.P)