Jawa TimurNasional

Diduga Oknum Kepala Sekolah SDN.Di Kabupaten Lumajang Jual Buku Paket

Lumajang, Media –Abpedsi.com Diduga salah satu oknum Kepala Sekolah SD NEGERI DENOK KABUPATEN LUMAJANG Dengan sengaja memperjual belikan hak siswa yang merupakan Buku LKS 120.000 dan Buku PAKET 50.000 kepada setiap siswa -siswinya
menurut narasumber yang mengadu kepada media Cetak&Online Media –Abpedsi.com yang tak mau disebut namanya,(10 -10-2020)

Iya,membenarkan kalau buku LKS dan buku PAKET untuk belajar Itu,harus membeli kepada pihak sekolah,yang saya tahu di medsos yang sudah menyebar luaskan bahwa dinas pendidikan tidak memperjual belikan buku LKS & PAKET kepada siswanya di sekolah,tapi kenapa di tempat sekolah anak saya masih diperjual belikan.??(tuturnya

Dengan adanya aduan tersebut awak media sempat konfirmasi kepada yang punya kewenangan penuh SD Negeri Denok yaitu Kepsek Siti Nurhayati.S.pd Iya menyampaikan “bahwa saya tidak tahu tentang adanya penjualan buku LKS kepada siswa maupun siswi bahkan dari guru kelas masing-masing siswa tidak ada laporan kepada kami untuk menjual buku LKS,Namun kalau Buku Paket itu gratis karena dibantu dana BOS,” paparnya.

Akantetapi keterangan Kepsek Siti Nurhayati.S.pd dengan aduan wali murid tidak sama. Seakan -akan ada yang ditutup-tupi.
Yang saya tahu dalam bentuk kegiatan apapun disekolah harus mengetahui Kepsek dan dalam kegiatan sekolah itu sendiri sudah ada anjuran dari Kepsek.Apakah memang itu semua dirancang Kepsek dan Guru Kelas,agar rencana menjual belikan buku tersebut tidak terbongkar.???

Jika itu memang terbukti benar adanya menjual buku LKS dan PAKET kepada siswa siswinya yang sudah dilarang oleh Kepala Dinas Pendidikan itu sama saja melawan aturan dari Dinas pendidikan
tentunya dalam kasus ini dari Kemendikbud ada sanksi karena Hal ini telah melanggar Undang-Undang Sistem Perbukuan (UU Sisbuk) Nomor 3 Tahun 2017. Apalagi sejauh ini pihak Kemendikbud sendiri telah penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kami awak media
Abpedsi.com selaku Corong Masyarakat mengingatkan Kepada semua sekolah untuk mematuhi regulasi soal penyediaan buku pelajaran. Sebab hal tersebut

Iya merupakan hak siswa yang mesti dipenuhi untuk kegiatan belajar mengajar. Saya berharap agar Kemendikbud menjatuhkan sanksi bila sekolah terbukti melanggar aturan.
“Jika terbukti melanggar, berdasarkan Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 (tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan), bisa ada penurunan akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, sampai rekomendasi terberat,yang harus di berikannya.(Djk.P.)


Kirim dari Fast Notepad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *