Jawa TimurNasional

Kepala Dinas Pendidikan Lumajang Murka Mendengar Dana Pendidikan Di Sunat

Lumajang, Media — Abpedsi.com Terkait dengan adanya pemberitaan sebelumnya yang diduga Oknum Kepala Sekolah SDN.3 Gedang mas Randuanggung yang memotong dana bantuan PIP Kepala Dinas Pendidikan Drs. Agus Salim,M,pd murka segera akan menindak lanjuti.permasalahan yang menyangkut dunia pendidikan.(11-10-2020)
Pada hari sabtu kemaren Media ini telah mengkonfirmasi kepada Drs.Agus Salim,M,pd selaku kepala dinas dan beliau menanggapinya adanya aduan wali murid dan pemberitaan sebelumnya,”iya sudah saya rapatkan dengan jajaran segera akan ditindak lanjuti kasus ini dan saya sudah melaporkan kepada Bupati dan Inspektorat agar bisa cepat mengambil langkah,dan besok pada hari senin ,12-10-2020) dari DISPENDIK akan langsung turun kelapangan guna memeriksa pihak yang bersangkutan disekolah Tersbu.

Masih menurut keterangan dari Kepala Dispendik,Jika itu terbukti dan benar-benar bersalah maka masalah tersebut akan segera diproses oleh Inspektorat dan juga saya berharap kepada Bpk.Bupati bila terbukti jangan hanya dikasih sanksi mengembalikan dananya namun juga diproses sesuai hukum yang berlaku agar memberi efek jera, dan agar tidak ada lagi sekolah yang lain main potong memotong Hak untuk Siswa. seperti yang dilakukan SD 3 Negeri Gedang Mas Kecamatan Randuagung.”ujarnya

Menurut keterangan dari narasumber lain yang juga tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan, menurut Sepengetahuan saya, jika pemotongan bantuan siswa tanpa ada anjuran dari Dispendik atau Pemerintah itu sama saja Pungutan Liar atau masuk ke rana kata (Pungli).
Menurut Undang-Undang yang ada dan yang berlaku bahwa Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran mall administrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang8-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.”paparnya

Sementara sampai berita ini dinaikan ke redaksi ketua komisi D DPRD Lumajang yang di hubungi via telepon seluler juga Whatsaap untuk di minta tanggapan terkait masalah ini “tidak ada Respon.(Djk.P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *