Gara -Gara Hp Di Rusak Sebuah Sabit Yang Menghakiminya
Lumajang, media-abpedsi.com Satuan Tim tangguh Polsek Pasirian berhasil membekuk pelaku tindak pidana kekersan pembacokan yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Pasirian Dusun Kedung Pakis, Desa Pasirian Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, Jum’at (06- 11-2020).
Purwan Efendik (27) Salah satu warga asal Dusun Kedung Pakis Rt. 09 Rw. 02 Desa Pasirian Kecamatan Pasirian, di amankan lantaran telah melakukan tindak pidana kekeresan pembacokan terhadap Roni Wahyono (33) asal duusun yang sama.
Pelaku di amankan di rumah istrinya di Dusun Ledok Desa Pasirian Kecamatan Pasirian sekira pukul 22:00 Wib.
Bermula dari sebuah hand phone milik adik korban yang bernama Rizki Wahyu Imansyah (24), yang di rusak oleh pelaku dan diminta untuk menggantinya.namun tidak ada tanggapan dari si pelaku.
Kapolsek Pasirian IPTU. Agus Sugiharto, SH. MH. menjelaskan bahwa berawal dari sebuah hand phone milik adik korban yang di rusak oleh pelaku.
” Awalnya Purwan Efendik (pelaku) dengan Irwanto (36) dan Ngatari (23) bersama-sama menuju rumah Roni Wahyono (korban) dengan tujuan akan memberikan ganti rugi terkait hand phone yang dirusaknya,” Tuturnya
Akan tetapi karena pelaku dalam pengaruh Minuman keras /Miras pelaku tak bisa kontrol emosi dan langsung saja mengeluarkan sajam yang dibawanya Tanpa basa basi mengayunkan sabitnya ke pundak korban.
Sehingga korban mengalami luka bacok di bagian di pundak kanan, Dan hidungnya, disiku sebelah kiri dan juga di jari tengah, jari manis bagian dalam pada tangan kiri.
Selain mengamankan pelaku,polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya (1) bilah sabit, dan kaos dalam motif doreng, celana jeans pendek berwarna biru,”tegasnya
(Djk.P)