LampungNasional

Terkait Sengketa Berita, Jurnalis Metro Gelar Aksi Damai

 

Lampung (MA)- Karya Jurnalis digugat, Koalisi Jurnalis ngeluruk ke Pengadilan Negri (PN) Kota Metro.Aksi damai dari puluhan para pekerja pers tersebut meminta kepada Para Wakil Tuhan dibumi Indonesia (Hakim Red) itu tidak mengangkangi Undang-undang Pers 40 Thun 1999.Begitu disampaikan Edi Arsadat salah satu perwakilan koalisi pers didepan gedung kantor Pengadilan Negri kelas 1 B Kota Metro Senin (23/11/20)

Kepada para penegak hukum PN Metro, para jurnalis yang tergabung dalam koalisi meminta agar mengedepankan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Kepada 8 oang perwakilan Pers, Ketua PN Kota Metro Yunizar Kiladaya menjelaskan,
“Bahwa Pengadilan tidak dapat menolak suatu permohonan perkara, namun, berkas perkara yang sudah masuk, gugatan salah satu pengacara atas nama Alif Suherly Masyono akan dikaji kembali,” ujar Edi meneruskan Keterangan Ketua PN Metro kelas 1 B.
Salah satu penyampai orasi, Odo Kuswantoro salah satu perwakilan Ikatan Wartawan Online Tanggamus, pun tegas meminta kepada para Hakim Kota Metro agar menolak gugatan Alif tersebut.

,”Karena ini jelas adalah murni karya jurnalis, bukan pidana murni, apabila dirasa itu berita tidak benar, tentu melalui mekanisme dan aturan perundang-undangan, aneh dengan pengacara seperti ini, masak pengacara tidak tau undang-undang,” tandas Ado.

Dikatakanya, kasus tersebut bermula dari pemberitaan wartawan, tepatnya 30 September yang lalu, tentang adanya dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur.

Dengan judul berita “Orang tua berhutang dengan rentenir anak jadi korban cabul penagih hutang”.

Atas berita tersebut, Alif Sugerly Masyono menggugat wartawan ke PN kelas 1 Kota Metro, dan gugatan telah diterima pengadilan, untuk dilanjutkan ke pembacaan materi gugatan, itu yang kita protes saat ini,” tegas Odo didampingi Edi Arsadat.

Atas hal itu, puluhan pekerja pers kota Metro yang tergabung dalam koalisi pers Se Lampung tegas menyampaikan peryataanya dan menolak segala bentuk pembukaman Dan kepada PN Kota Metro kelas 1 B tidak lagi memproses gugatan  dan menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwenang (del)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *