Jawa TimurNasional

Warga Sumberwuluh Inginkan Adanya (PAW) Segera Di Laksanakan Tahun 2020

Lumajang, media-abpedsi.com

Gejolak kursi jabatan kepaladesa (kades) definitif di Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro sudah lama kosong. Sudah sekitar 2 tahun kekosongan terjadi sejak kades sebelumnya tersandung masalah hukum.

Selama 2 tahun itu pola roda pemerintahan desa harus dikendalikan penjabat (Pj) kades. Warga setempat pun mendesak agar segera digelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).

Ilham Fanani dari Aliansi Masyarakat Sumberwuluh (AMS) menegaskan pihaknya telah mengadvokasi aspirasi untuk segera dilaksanakan PAW. Bahkan sebelum pandemi Covid-19, pada Februari 2020 mereka sudah menyurati pihak desa agar PAW segera digelar.

Akan tetapi belum ada titik temu atau perhatian khusus dari Fihak- fihak terkait maupun pemerintah desa,” Tuturnya(5-2- 2020)

Sesuai regulasi, masa jabatan Pj Kades selama 6 bulan. Kemudian bisa diperpanjang satu kali masa jabatan. Menurut Ilham fanani menyebut, alasan pada waktu itu PAW ditunda karena ada gejolak di masyarakat.

Akan tetapi kenyataanya berbeda masyarakat justru ingin segera Ada nya PAW,”

AMS juga sudah melayangkan surat Resmi kepada pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang terkait persoalan ini.

“Kita belum menyampaikan secara tatap muka langsung. Sejauh ini gak ada respon dari surat itu. Masyarakat akhirnya sempat bingung ada apa di balik layar,” paparnya

Pihaknya juga telah mendapat alasan, PAW tak digelar saat ini karena di masa pandemi Covid-19 disertai adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun hal itu menurut Ilham Fanani tidak bisa dibuat alasan. Pasalnya, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saja akan digelar di sejumlah wilayah. “Seperti di Jember dan Malang akan menggelar Pilkada. Tidak ada alasan lagi untuk tidak menggelar PAW,” pungkasnya

Ia pun berani menyebut, adanya Pj Kades lebih dari 2 tahun diduga menyalahi administrasi. “Ini diduga sudah cacat secara administrasi,”dan menabrak peraturan yang sudah di tentukan.

Harapan masyarakat, dalam waktu dekat ini PAW bisa dilaksanakan dan tidak ada lagi alasan untuk tidak menggelar. “Keinginan masyarakat, Desember ini harus menggelar PAW. Tidak ada lagi skat-skat yang membuat tidak bisa melaksanakan PAW,”

Dummy Hidayat.Sementara praktisi hukum dari Masyarakat Sadar Hukum (Sadarkum) Lumajang, Dummy Hidayat SH menanggapi hal ini, bila pengangkatan Pj Kades menyalahi aturan hukum, maka juga diduga cacat hukum. “Ada dugaan cacat hukum bila pengangkatan atau pelantikan Pj Kades menyalahi aturan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, harus ada penjelasan kenapa Pj Kades sampai 2 tahun lebih. “Alasannya harus jelas. Bila itu tidak bisa dijawab secara hukum, maka jabatan satu tahun selebihnya bisa diduga cacat hukum,”

Ketika itu cacat hukum, kata Dummy, segala kebijakan atapun tanda tangan yang bersangkutan tidak sah secara hukum. “Segala kebijakan, tandatangan dia, tidak sah secara hukum. Dan peluang untuk digugat besar,” celotehnya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Lumajang, Dadang Arifin ketika dikonfirmasi Media Abpedsi com. melalui pesan whatsapp, siap memberikan keterangan secara detail terkait hal ini secara langsung dalam waktu dekat

.(Djk.P)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *