Sat Narkoba Polres Pematang Siantar Ciduk Pemakai Narkoba Jenis Shabu
Pematang Siantar,Media-Abpedsi.com
Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis shabu dan menumpang naik angkot menuju kota Pematangsiantar,Sabtu (12/12/2020) sekira pukul 18.00 Wib.
Team Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan angkot yang di curigai di jalan medan kel. Sumber jaya kec. Siantar Martoba Pematangsiantar dan kemudian di berhentikan dan menemukan laki laki yg sesuai dengan yang di informasikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap laki laki tersebut yang mengaku bernama TAUFIK (26) warga sinaksak tapian dolok kemudian ditanyakan kepadanya dimana ianya menyimpan shabu shabu yang di bawanya dan TAUFIK mengakui menyimpankan di bawah ban serap mobil angkot yang di tumpanginya.
Kemudian Team Opsanal Sat Narkoba melakukan penggeledahan di dalam angkot yg di tumpanginya dan ditemukan ban serap dan di bawah ban serap tersebut di temukan 2 amplop warna putih yg berisi yg di duga narkotika jenis shabu shabu sebanyak 55 paket, kemudian di tanyakan kembali kepada TAUFIK, dimana ianya menyimpan shabu shabu miliknya dan kemudian TAUFIK mengakui menyimpankan di rumah temannya yg panggilan HANAPI dan Personil Sat Narkoba membawa TAUFIK ke rumah HANAPI dan setelah sampai di rumah HANAPI dilakukan penggeledahan di dlm kamarnya dan di temukan di dlm lemari kain ada sebuah boneka doraemon dan di dalamnya ada 2 bungkus plasti klip yg berisi di duga narkotika jenis shabu shabu sebanyak 8 paket,dengan berat total bruto 33,25 Gram.
Personil Sat Narkoba mengintrogasi kembali TAUFIK mengakui kalau shabu shabunya masih ada di simpan pada temannya yg bernama SANTO alias SUGUL dan di lakukan pengembangan ke SANTO alias SUGUL di jalan melati kel. Sinaksak kec. Tapian dolok kab. Simalungun.
Team Opsnal Sat Narkoba berhasil menangkap SANTO alias SUGUL (26) thn warga sinaksak tapian dolok dan ditemukan padanya ada 1 buah kotak rokok dan di buka kotak rokok tersebut ada 11 paket yg di duga narkotika jenis shabu shabu dng bruto 2,25 Gram dan 1 unit hand Phone merk vivo dan uang sebanyak Rp.200.000.
Kemudian di lakukan introgasi kembali kepada TAUFIK dari mana ianya mendapat shabu shabu miliknya itu dan TAUFIK mengakui dari temannya di daerah tanjung pinggir dan kemudian personil sat narkoba membawa TAUFIK ke daerah kel.Martoba, di perjalalan TAUFIK mencoba melarikan diri dan kemudian Personil Sat Narkoba melakukan tindakan tegas dan terukur dng cara menembak kaki TAUFIK .
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama seluruh tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan.(Sahat)
*Humas Polres Pematang Siantar*