Polsek Sidamanik Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Pemuda Asal Kota Siantar
Simalungun,Media-Abpedsi.com
Polsek Sidamanik, Polres Simalungun berhasil mengungkap sekaligus meringkus tiga pelaku penganiayaan secara bersama sama atau pengeroyokan, Mulkan Fanesha Saragih warga Perumahan Sibatu-batu Indah Blok G 7, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, MH melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Senin (15/12/2020) malam mengatakan ketiga pelaku berinisial WWN (26) warga Pangkalan Buntu Nagori Tigabolon Kabupaten Simalungun, WSS (22) warga Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun dan FIS (17) warga Nagori Tigabolon Kabupaten Simalungun.
Lukman menjelaskan pengeroyokan itu terjadi hari Sabtu (12/12/2020) sore sekira Pkl 15.30 Wib di Dipersimpangan Jalan Durian, Kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun. Sore itu korban (Mulkan Fanesha Saragih-red) mengenderai sepedamotornya bersama temannya melintas di jalan umum.
Setiba dilokasi kejadian, sepedamotor korban disalip ketiga pelaku. Selanjutnya korban memberhentikan sepedamotornya. Namun saat itu ketiga pelaku tanpa ada sepata katapun langsung mengeroyok korban dengan menggunakan kayu dan bambu hingga korban terjatuh.
Begitupun salah satu pelaku kembali memukul bagian kepala korban sehingga bagian kepala korban luka koyak dan mengeluarkan darah. Ketiga pelaku pun pergi meninggalkan korban. Teman teman korban pun menolong korban dengan membawa ke Rumah Sakit dan Ayah korban, Mulyadi Saragih (55) membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Sidamanik dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 31/ XII/ 2020 / SU / SIMAL-SIDAMANIK tertanggal 12 Desember 2020.
Setelah dilakukan penyelidikan dan bantuan informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, MH, hari Senin (15/12/2020) Kapolsek Sidamanik IPTU E. Nababan bersama Kanit Reskrim dan Tim Opsnal serta Kasihumas Aiptu Nazar, Ka Spk Tosa Tarigan serta BRIPKA S. Sinaga berhasil mengungkap sekaligus meringkus ketiga pelaku tersebut.
“Dari ketiga pelaku itu, dua orang yakni WWN dan WSS sudah ditahan sedangkan satu pelaku lagi, FIS dilakukan wajib lapor karena masih anak dibawah umur. Ketiga pelaku itu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(Sahat)
*Humas Polres Simalungun*