Lampung Selatan

Masyarakat  Kertosari Pasang Banner Tuntut CSR Tower BTS

Lampung (MA)-  Konflik antara provider pengelola tower Base Transceiver Station (BTS) dengan warga lagi-lagi terjadi. Terbaru ini, warga Desa Kertosari Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. PT Telkomsel, PT TBG, dan STP Diduga Melanggar UU No.25 dan UU No40 Tahun.2007.

Hal itu, sangat jelas berdasarkan keluhan warga dan pemerintah Desa Kertosari menceritakan kepada mediasiber hari sabtu 12/12/2020, bahwa warga setempat tidak pernah menerima ganti rugi dan menerima CSR.

Warga menuding tiga Tower. Telkomsel, Tower Bersama Grup (TBG), dan Solusi Tunas Pratama (STP) yang berada di desa Kertosari, dampak radiasi tower menjadi penyebab kerusakan perangkat elektronik milik warga.

Sejumlah warga dan pemerinta Desa setempat, telah memasang banner mendesak pihak pengembang untuk memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk kepedulian untuk mensejahtrakan warga sekitar yang bersipatnya wajib, hari Jum,at 18 desember 2020.

Hal serupa diutarakan anggota Badan Pemberdaya Daerah (BPD) dan di dampingi Kaur Perncanaan, Kaur kesra dan Kadus setempat. Warga mendesak agar CSR di realisasikan kepada warga sekitar tower.

Tidak hanya itu, Warga juga mendesak kerusakan perangkat elektronik milik warga secepatnya diganti, karna sudah lama mereka mengeluhkan kerusakan itu, tapi tidak juga di hiraukan bahkan terkesan pihak PT Tower BTS mengabaikan keberadaan masyarakat.

“Jangankan CSR untuk warga, kami Aparatur Desa pun, tidak pernah tahu siapa pengurus penanggulangan jika terjadi bencana yang di sebabkan tower itu, “Paparnya.

Ditempat terpisah, Kepala Desa Kertosari Albet Halomon S, menjelaskan kepada tim media ini hari senin 14 desember 2020, sebenarnya warga sudah lama mengeluhkan kerusakan perangkat elektronik dan CSR yang tidak pernah di berikan oleh pihak tower tapi pihak pengembang tower atau provider susah dihubungi.

“Ya mas warga sekitar tower mendesak ganti rugi dan menuntut CSR yang telah lama tidak pernah mereka terima,”tambah Albet Halomon s.

Melalui sambungan WhatsApp Rudi pihak Maintenance TBG, jika ada keluhan atau isu dari tower, menuturkan bahwa CSR sudah sering di berikan kepada warga setempat, hanya saja CSR itu sipatnya bergantian mas.

“Memang selama ini, untuk di Desa Kertosari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan belum pernah direalisasikan karna CSR itu bergantian mas.”kilah Rudi.

Menurut Rudi, saya hanya menjalankan tugas dari pimpinan pusat, bahwa CSR itu dari kantor pusat yang memberikan, dan kantor pusat selalu memberikan CSR mas tapi CSR itu sipat nya bergantian tidak bisa direalisasukan sekaligus, bisa bangkrut perusahan jika di berikan sekaligus.

Rudi juga mengatakan, akan menyampaikan terkait keluhan masyarakat ke kantor pusat,” Terangnya mengahiri.

Terpisah, dua Tower lainnya Sampai berita ini diterbitkan, pihak Telkomsel dan PT STP belum dapat dikonfirmasi. (Rls/del)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *