Ormas GNPKRI Oku Selatan Soroti Proyek Multiyears Pembangunan Ruas Jalan Dalam Kota Muara Dua
MUARADUA,Media-Abpedsi.Com OKUS
Proyek Pembangunan Peningkatan Ruas jalan dalam Kota Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang dibiayai anggaran pendapatan Daerah (APBD) tahun 2018-2020 sesuai Kontrak Kerja dengan pihak ketiga 102/KTR/PPK/BM/PU-TR/APBD/OKUS/2018 Sumber Dana APBD Dinas PU – TR Kabupaten Oku Selatan yang didapati sedang dikerjakan oleh PT Karni jaya Nusantara (KJN) selaku pemenang tender yang bertanggung jawab akan segala sesuatu nya untuk melaksanakan tanggung jawab nya sebagai penyedia jasa konstruksi tentunya dibayar oleh uang rakyat dititipkan kepada Negara.
Proyek tersebut menelan anggaran hampir 20 milyar rupiah melalui dua tahap, tahap pertama pelebaran jalan sepanjang 2 kilometer dengan spesifikasi pekerjaan ruas jalan 5 meter kiri-kanan
Jalan Raya Simpang 3 Bumi Agung Kota Muaradua dilanjutkan pada tahap kedua ini dari Simpang Tiga Bumi Agung hingga simpang tiga Kota Way.
Hal tersebut diungkapkan Sekjen GNPKRI Oku Selatan Henafri Dihaji kepada media ini, Selasa, (29/12/2020).
telah melakukan investigasi mendalam terkait proyek tersebut yang diduga menyalahi aturan serta tahapan tahapan yang berkesan kurang memperhatikan kwalitas bahkan ada upaya dan diduga adanya volume yang dikurangi.
Dari data yang GNPK RI Oku Selatan dapati, rangkaian pekerjaan proyek tersebut meliputi beberapa tahapan meliputi yakni pekerjaan tanah dan geosintetik,Drainase, pekerasan berbutir dan perkerasan beton semen,marka jalan, Drainase dilanjutkan perkerasan Aspalt laston lapis aus (AC-WC).
Proyek Multiyears ini, sambung Hendra, kini menjadi sorotan Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPKRI) Oku Selatan, mengapa hal itu terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan terkesan pihak ketiga sebagai pelaksana PT Karni Jaya Nusantara (KJN) mengabaikan Standar Operasional Pekerjaan (SOP).
“Maka kuat dugaan kami adanya unsur KKN terlihat dari kuantitas dan kwalitas pekerjaanya dan minimya fungsi pengawasan dalam kegiatan tersebut, “kata Sekjen GNPKRI Oku Selatan itu.
Lebih lanjut Hendra juga menilai durasi pekerjaan multi years itu kurun waktu nya dikerjakan lebih lama dan pihak pelaksana lebih leluasa memikirkan dan melaksanakan agar proyek bisa benar benar transparan dan akuntable (dapat dipertanggungjawabkan)
” Kok ini terkesan tergesa-gesah dalam pelaksanaan nya,” cetus Hendra.
“Lihat saja teknis pekerjaan pengaspalan saat ini sedang berlangsung, katanya aspal AC-WC digunakan dalam pelaksanaanya tapi teknis nya pekerjaan minim pengawasan dilakukan pada malam hari dan kondisi hujan. Kan kacau ini tidak boleh semestinya,” beber Hendra lagi.
Sebagai tokoh pemuda dan Putra Asli Oku Selatan dan dipercaya menjadi Sekjen GNPK RI dirinya tak rela jika pembangunan di daerah nya itu diobok obok oleh oknum kontraktor yang tak bertanggung jawab.
“Semua ini ada aturan tidak seenak nya seperti ini, “ kata Hendra seraya menunjukan gambar serta video rekaman yang menjadi bukti temuan pihak nya di lapanagan.
“Dalam teknis pengaspalan, “ timpal nya, “ suhu harus 145 ° -155 ° (panas) fungsinya supaya lekat (menyatu) Aspalt tersebut, jika posisi cuaca hujan 80° posisi aspal sudah mengumpal, aspal tersebut harus direjeck ( ganti) penurunan kwalitas standar tidak boleh ,” tegas nya.
“Dimana fungsi pengawasan, hal ini wajib kami pertanyakan …!! Parahnya lagi saat di tack coat (lapis perekat) ada aturannya standar nya dalam 1 meter persegi interpal per liter harus pas komposisi nya ,ini pemberian lapis perekat seenaknya saja, terlihat ada pengurangan kuantitas dalam pekerjaan ini,” Hendra menjelaskan.
“Dengan demikian kualitas yang dihasilkan tidak bertahan lama kalau pekerjaanya seperti ini.” Pungkas Sekjen GNPKRI Oku Selatan Henafri Dihaji,GNPK RI Oku Selatan melalui Sekjen nya meminta bantuan kepada Aparatur Penegak Hukum di NKRI ini agar segera meng Evaluasi kembali pekerjaan tersebut
( Misyadin )