NasionalSumatera Selatan

Ini Penjelasan Pemkab Mura Terkait Himbauan Penutupan Wisata Menjelang Tahun Baru

Musi Rawas Media-abpedsi.com / Menjelang pergantian tahun 2020/2021 di masa pendemi covid-19 pihak pemkab musi rawas menerbikan surat edaran dalam rangka menutup wisata menjelang tahun baru, untuk mengantisipasi jerjadinya kerumunan di masa pandemi covid-19 ( 11/01/2021 ).

Berdasarkan maklumat kapolri Nomor : 4 / XII / 2020, surat edaran gubernur sumsel nomor : 073 / SE / DINKES / 2020, dan Surat edaran Sekretaris daerah Nomor : 556 / 070 / BUDPAR / 2020, tentang pencegahan dalam rangka mengantisipasi terjadinya kerumunan masa di pandemi Covid-19 ini terjadi problema, sebagai kita lihat berita yang beredar di media masa terkait masih ada Wisata yang masih buka.

Kasat pol PP melalui Kabid PPUD disampaikan oleh kasi penegak perda satpol PP Musi Rawas yakni Kasi penegak perda ” DEDY INDAWAN, SE ” perda secara khusus mengatur pelarangan dan sanksi berkumpul belum ada. Namun ada aturan lain yg di buat oleh bupati melalui dinkes, pergub dan permen. Tentang protokol kesehatan,bahkan ada maklumat Kapolri,

,” sampai sekarang belum ada perda tentang larangan untuk terhadap kerumunan, semenjak masa pandemi covid-19 ini berdasarkan maklumat kapolri, surat edaran gubernur, kemaren itu himbauan dari pemkab melalui surat edaran sekretaris daerah dengan nomor : 556/070/BUDPAR/2020.

Lanjutnya,” pada masa pandemi covid-19 ini kita wajib mematuhi prokes kesehatan yakni tetap memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, untuk lebih jelasnya tentang perbup tentang covid-19 silahkan konfirmasi langsung dengan pihak kabad hukum pemkab tutupnya.

Di sisi lain pemkab musi rawas melalui kasubad hukum yakni Wahyu Saputra menjelaskan,” terkait tentang perbub atau perda mengenai larangan kerumunan itu belum ada, tapi kalau perbup tentang penegakan protokol kesehatan terkait covid-19 itu bisa dilihat/download melalui JDIH Musi Rawas di aplikasi tersebut tertera perbup yang telah di terbitkan, Ujarnya. ( Rifa’i )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *