NasionalSumatera Selatan

Di Duga pembangunan Jalan Tol Lubuklinggau-bengkulu Asal Gusur

 Lubuklinggau Media-abpedsi.com /Terkait Adanya hak-hak masyarakat yang yang tidak terpenuhi dalam pembuatan pintu exit tol jalur kota Lubuklinggau-bengkulu tersebut, di sinyalir pelaksanaan penggusuran dan ganti rugi lahan warga di wilayah tersebut menuai polemik karena tidak ada nya sosialisasi ke warga-warga yang terdampak.
Gencarnya pelaksanaan 9 program Nawacita presiden Jokowi akhirnya menuai masalah tepatnya di kelurahan Rahma, Selatan l kota Lubuklinggau Sumatera Selatan

Tepat di kelurahan Rahma RT 08 dan 09 ada lahan warga yang terdampak tetapi tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pemilik lahan.

Menurut keterangan warga setempat dan ketua Rt. O8 dan 09 menjelaskan bahwa penggusuran di dalam pelebaran jalan tersebut tidak ada musyawarah sebelumnya dari pemerintah, tidak ada sosialisasi terhadap warga, dan tidak ada ganti untung sama sekali hingga saat ini.

 Salah satu warga, “Wardianto”(39) selaku pemilik lahan menjelaskan ” bahwa Tidak pernah ada sosialisasi, ataupun musyawarah, dan tidak pernah ada tandatangan di atas kertas. Sebelum penggusuran dan pelebaran pembangunan jalan tol tersebut ” urainya.

Saat dikonfirmasi ke Camat kecamatan lubuklinggau selatan l Sarjani, S.os. M.si Mengatakan musyawarah sudah di adakan tanggal 30 desember 2020 Namun pihak kecamatan tidak tahu kalau ada keluhan dibawah dan selama ini aman aman saja terang camat.

Kemudian kali kedua, pada tanggal 05/01/2021 dikantor camat Selatan l kembali ada pertemuan dan ada penjelasan Salah satu pihak Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ” Kita bekerja sesuai prosedur, dan tanah yang kami gusur bahkan sudah kami bangun talut penahan tanah semua nya sudah selesai persyaratan nya dan ada surat hibah ” Ungkap kasi perencanaan PU bina marga lubuklinggau pada saat selesai rapat.

Sementara dari masyarakat kelurahan rahmah khususnya di lingkungan RT. 08 dan 09 mengakui tidak pernah memberikan surat hiba, bahkan tidak ada musyawarah, Sosialisasi sebelum terjadi penggusuran lahan tersebut tetapi pihak PU telah melakukan penggusuran dan pembangunan.

Terpisah, selanjutnya lembaga komunitas pengawas korupsi L KPK Sumsel ALI MUAP, SE selaku Dirwaster Sumatera Selatan mengatakan bila di runut tentang tata cara pelaksanaan pembuatan pintu exit tol tersebut terasa janggal.

” Jika tidak ada sosialisasi, Musyawarah, Ganti untung, lalu PU berani membangun pekerjaan ini itu artinya pihak terkait sudah melakukan pelanggaran fatal dalam pelaksanaan nya, Ini proyek nasional Kita akan usut tuntas ketidak jelasan ini kita lakukan aksi orasi di tanggal 19 januari 2021 untuk menuntut kejelasan jika tidak ada mediasi di tanggal 18 senin besok kami akan melakukan aksi lanjutan ” gagasnya dengan tegas.

Selanjutnya terpisah Ali mu’ap. SE sebagai Dirwaster lembaga KPK melalui salah satu anggotanya yakni saudara Miswanto S.I.P yang mendapatkan kuasa dari masyarakat kelurahan Rahmah menjelaskan untuk menuntaskan hal tersebut jalan terakhir yang di tempuh yakni aksi orasi ” kita akan tetap mematuhi peraturan protokol kesehatan, jaga jarak, pakai masker dan membawa handsanitsizer jika tidak ada solusi mediasi sebelum aksi orasi ” tutupnya. (M Rifa’i)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *