Satresnarkoba Polres Lumajang Meringkus Pemuda Asal Desa Senduro
Lumajang, Media-abpedsi.com Kapolres AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K. M.Si Lewat Kasatresnarkoba AKP Ernowo, S.H. Mengungkap kasus tindak pidana Narkotika (Shabu), Selasa pukul 18.00 Wib di jalan depan kantor Kecamatan Senduro Desa Senduro Kec. Senduro Kab. Lumajang.(19-01-2021)
AKP Ernowo memaparkan krologisnya, bahwa pelaku KA (35)Asal Desa Senduro Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang dibekuk karena diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki,dan menyimpan, serta menguasai atau menyediakan juga sebagai Pembeli menjual penerima menyerahkan, menjadi perantara dan menjual belikan atau menukar Narkotika Gol. 1 jenis Shabu.
Pelaku di bekuk di jalan raya tepatnya di depan kantor Kecamatan Senduro.dan pada saat itu terduga mengendarai sepeda motor.secara kebetulan Petugas melakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti di saku jaket sebelah kiri yg sedang dipakai oleh terduga,” Tegas AKP Ernowo.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari Sipelaku berupa 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisi Shabu dengan berat kotor 0,10 gram, 1 (satu) buah jaket warna biru, 1 (satu) buah HP merk Redmi warna hitam, dengan nomor (simcard) 08585001xxxx, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
Atas perbuatannya pelaku Dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutur AKP Ernowo.
(Djk.P)