Polres Metro Gelar Ungkap Kasus
Lampung (MA)- Polres Metro,Lampung gelar Pers Rilis terkaiț kasus Pencurian Sepada Motor (Curanmor) di halaman Mapolres setempat,Jumat (22/1/2021).
AKBP. Retno Prihawati selaku Kapolres mengatakan bahwa penangkapan pelaku lama sehingga jaringannya kemungkinan juga berada di luar kota tetapi konsentrasi kita adalah kepada penanganan kasus kasus curanmor.
Terutama kejahatan-kejahatan yang sifatnya kejahatan jalanan jadi bukan hanya ini saja yang nanti akan kita Rilis ada beberapa kejahatan-kejahatan lain yang sudah berhasil.
“yang akan kita fokus kita adalah kepada masyarakat bagi yang mengalami hal-hal seperti ini secepatan pelaporan itu yang paling penting jangan sampai menunggu lama besoknya atau muncul beberapa jam kemudian, “jelasnya
“Jadi sesaat setelah kejadian kita harapkan langsung untuk melaporkan ke kepolisian terdekat Karena dengan demikian dengan adanya kecepatan seperti itu kemungkinan untuk kita bisa melacak atau mendapatkan para pelaku lebih besar dibandingkan dengan apabila laporan itu sudah berhari-hari bahkan mungkin tidak dilaporkan dalam pencarian, “imbuhannya
Hal senada dikatakan oleh Kasat Satreskrim Andri Gustami, pada tanggal 22 Januari tahun 2021 kami satreskrim Polres Metro pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi bagi pengungkapan kasus yang terjadi pada bulan November kemarin.
Dan jarak 2 bulan kita berhasil ungkap adapun tersangka yang kita amankan inisial DMS ya 1 orang Kemudian kami juga mengamankan dua orang tersangka lainnya yang merupakan penadah inisial 480 untuk sendiri kami lakukan penangkapan.
Selanjutnya “awalnya kami lakukan penangkapan di daerah Pekalongan di kediaman tersangka namun tersangka berhasil melarikan diri kemudian tim Tekab 308 melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di daerah Mulya Asri Kabupaten Tulang Bawang Barat” terangnya.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan satu unit sepeda motor yang mana merupakan hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Kemudian dari 480 mengamankan satu unit handphone korban yang sudah sempat dijual oleh tersangka kepada 2 orang 480 ini.”jelas Kasat.
” Untuk tersangka pencurian dengan kekerasan kami terapkan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara Kemudian untuk 2 orang lainnya selaku 480 ataupun adanya kami terapkan dengan pasal 480 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara informasi lainnya dapat kami sampaikan bahwa tersangka ini merupakan napi asimilasi yang bulan 10 tahun 2020 kemarin baru keluar dari penjara, “pungkasnya .( Del)