NasionalSumatera Selatan

Tim Polhut Balai Besar TNBBS Kota Agung Musnahkan Barang Bukti Hasil Perambahan Hutan ( Ilegal Logging )

OKU Selatan,Media-Abpedsi.Com

Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Agus Hartono selaku Kasat Polhut memimpin apel persiapan pemusnahan barang bukti atas di temukan nya barang bukti tumpukan kayu di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan di duga hasil dari Pembalakan Liar atau di kenal dengan bahasa lain ileggal logging, dalam rangka pemusnahan barang bukti yang di temukan dari hasil Patroli Tim, di temukan tumpukan tumpukan kayu siap angkut di wilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, di duga kayu tersebut hasil dari pembalakan liar / ilegal logging dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Tim Patroli Smart melakukan Patroli pada hari Senin, 18 Januari 2021 sekitar pukul 12 :00 Wib, hasil dari operasi tim menemukan diduga oknum pembalakan hutan atau ilegal logging diduga pelaku Inisial ( J ) selaku Operator Chan Saw , dan ke 4 orang manol kayu ( Pengangkut Kayu ), setelah kejadian ini kepada kelima orang tersebut kita buat kan surat pernyataan sebagai upaya awal kita atas aktivitas yang dilakukan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan tersebut , Mengingat Anggota Tim Kita di lapangan terbatas

kejadian tersebut di laporkan atas kegiatan yang mereka lakukan , tim melakukan pengecekan ke lokasi dan di temukan barang bukti tumpukan kayu dan langsung melapor kepada pimpinan kami di Kota Agung Balai Besar TNBBS dan hasil patroli kami sampaikan langsung dan di respon oleh pimpinan di Balai Besaresar TNBBS Kota Agung dan di teruskan ke Pimpinan Pusat, dari laporan Tim Patroli menyebutkan di duga di belakang kegitan pembalakan liar tersebut ada oknum yang bermain, atas laporan itu ternyata terlapor ingin melakukan usaha penyuapan kepada Tim kami, namun Tim kami menolak keras dengan dasar apapun kami bekerja tidak menerima suap dari pihak manapun, kami sudah digaji oleh Negara dan amanah ini kami jalankan sesuai dengan sumpah kami menjadi Polhut, ungkap Kasat Polhut.

Selanjutnya Kasat menjelaskan rencana sebenarnya, bahwa kami ingin lakukan Operasi Tangkap Tangan ( OTT ), terhadap pelaku pada saat beroperasi namun dengan kedatangan Tim dari Polres OKU Selatan melakukan pengecekan dilapangan terkait adanya kegiatan ilegal logging tersebut. selanjutnya kami melakukan perubahan rencana yaitu dengan cara pemusnaan barang bukti yang didapatkan, kenapa harus di musnakan hal ini di takutkan adanya penghilangan barang bukti, Jumlah Barang Bukti yang akan di musnakan hari ini ada dua macam ukuran kayu yang sudah diolah yaitu ukuran 8 Cm X 14 Cm X 4 M sebanyak 326 Batang dan 4 Cm X 25 Cm X 4 M Spanel sebanyak 130 Batang.

Kalau di lihat jenis kegiatan ileggal logging ini sudah skala besar dan patut kami awasi dan akan kami lakukan patroli terus menerus, jenis barang bukti kayu yang didapat akan kita musnakan hari ini bersama Tim, untuk jenis kayu yang akan dimusnakan hasil dari temuan tim Patroli adalah Jenis Kayu Tenam dan Kayu Meranti Merah.

Pemusnaan barang bukti ini sendiri mengacu pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan mengacu pada Pasal 44 terkait Barang bukti
(1) Barang bukti kayu hasil pembalakan liar dan/atau hasil dari penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi dimusnahkan, kecuali untuk kepentingan pembuktian perkara dan penelitian.
(2) Barang bukti kayu temuan hasil pembalakan liar yang berasal dari luar hutan konservasi dimanfaatkan untuk kepentingan publik atau kepentingan sosial.
(3) Barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar yang berasal dari luar hutan konservasi dapat dilelang karena dapat cepat rusak atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Hasil lelang kayu sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disimpan di bank pemerintah sebagai barang bukti perkara di pengadilan.
(5) Peruntukan barang bukti perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan keterangan informasi di dapatkan oleh Tim Polhut Di duga pelaku Ilegal logging berasal dari Oknum( Anggota ), hal ini kami sampaikan dari pihak Polhut tidak ada kata damai dan istilah suap menyuap terkait yang dilakukan oknum anggota tersebut, tetap akan kita proses Hukum secara Hukum yang berlaku, dalam hal ini kami akan terus melakukan upaya operasi tangkap tangan agar bukti nya jelas dan tidak adanya perilaku perusakan hutan.

Terkait Ada upaya penyuapan ke pihak Polhut itu di benarkan oleh Kasat Polhut namun hal ini di tolak oleh Tim kita, kami sampaikan kepada oknum tersebut, mari kita tegakan aturan yang berlaku, dalam aturan di Militer jika ada oknum terlibat masalah Hukum maka kita serahkan kepada pihak internal mereka, tindakan Hukum seperti apa yang akan mereka terima akibat dari perilaku yang mereka perbuat.

Agus Hartono juga menyampaikan Tim yang di turunkan hari ini sejumlah 15 orang, Tim diturun atas informasi dari Tim Patroli, mereka akan menuju Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, yang beberapa waktu lalu di temukan ada tumpukan kayu hasil dari oknum yang melakukan perambahan hutan atau logging, Agus juga mengajak agar kita semua untuk kita sadari bahwasanya Taman Nasional Bukit Barisan Selatan ini adalah warisan Dunia, barang tentu akan kita tetap jaga bersama, kepada oknum yang melakukan aktivitas ilegal logging harap sadar di karenakan kalian lebih paham Hukum yang berlaku, dan juga kepada Masyarakat umum jangan sekali sekali mencoba karena akan berurusan Hukum dan akibat dari aktivitas yang dilakukan akan membuat bencana bagi kita seperti tanah longsor dan banjir, tutup Agus Hartono Kasat Polhut Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.

Kepala Resort atau Kepala Sesi Wilayah Empat Mekakau Ilir Oga Yogaswara membenarkan bahwa laporan kegiatan ini memang di lakukan oleh seorang oknum anggota yang telah melakukan kegiatan pembalakan hutan atau Ilegal Logging Skala besar aktivitas mereka terpantau oleh Tim Patroli Smart atas dasar temuan di lokasi di sampai kan kepada pimpinan ,atas perintah Balai Besar TNBBS hari ini di adakan pemusnahan barang bukti agar Barang Bukti tersebut di musnahkan menghindari agar tidak terjadi unsur penghilangan barang bukti,dan penyalah gunaan barang bukti

di pertegas lagi oleh Oga Yogaswara memang benar ada salah satu Oknum berusaha untuk menyuap saya dan Tim namun saya pertegas saya dan Tim tidak bisa menerima suap dalam menjalan kan pekerjaan dan perintah Pimpinan di sini tugas saya menjaga Hutan dari tangan orang orang yang tidak bertanggung jawab Mari kita jaga jaga hutan kita agar dapat manfaat nya ujar Oga Yogaswara

( Misyadin & Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *