Gelar Pengukuhan Lpkni Kabupaten Lumajang Berjalan Lancar.
Lumajang,- media-abpedsi.com
Giat dan pengambilan, Keputusan Oleh Presiden Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) melalui Perhatian Marpaung,ST Gubernur LPKNI Propinsi Jawa Timur telah melaksanakan. melantik Kepengurusan dan.Pimpin Cabang Kabupaten Lumajang,Sabtu (30/1).pukul 10.00 wib.
Pelantikan Pimpinan Cabang LPKNI Kabupaten Lumajang dilaksanakan di DEKAFE dengan alamat jln.Veteran No.18 Kunir- Kidul Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut Camat Kunir, Kepala Desa Kunir- Kidul,2 orang anggota Polsek Kunir, Babinsa Kunir – Kidul dan 12 pengurus LPKNI PC.Lumajang yang di lantik serta beberapa tamu undangan.
Acara dimulai tepat pukul 10.00 wib.
Sebelum pelantikan penata acara Diah Setyaning Rahayu,S.E membacakan susunan acara terlebih dahulu ;
1.Pembukaan
2.Menyanyikan lagu Indonesia Raya.
3.Pengukuhan atau Pelantikan PC.LPKNI Kb.Lumajang.
4.Do’a.
Dan dilanjutkan dengan sambutan , Ketua Panitia , Kepala Desa Kunir- Kidul, Camat Kunir dan Pimpinan LPKNI Provinsi Jatim.
Dalam pembacaan naskah pengukuhan oleh Perhatian Marpaung,S.T bahwa Ia menjelaskan kalau Keputusan tentang Pengukuhan Anggota LPKNI PC.Lumajang berdasar SK dari LPKNI Pusat dan Provinsi Jatim.
“khusus sdr Bawon Sutrisno, S.Sos Ketua PC.Lumajang dengan no.ID.350828031965 yang melantik Presden LPKNI,”terangnya pada awak media.
Sedangkan kata Marpaung pengurus dibawah ketua PC LPKNI Lumajang yang mengukuhkan LPKNI Provinsi Jatim.
“jadi tadi kan sudah saya bacakan Surat Keputusannya dan dari 11 orang Kepala Biro yang nanti bertugas sesuai dengan tupoksinya masing- masing dan biro- biro tersebut harus senantiasa berkoordinasi dengan pimpinan dalam bertugas,” jelasnya.
Berikut nama- nama yang di kukuhkan ;
1.Bawon Sutrisno,S.Sos sebagai Pimpinan LPKNI Lumajang.
2.Djaka Pratama sebagai Biro Media dan Komunikasi.
3.Tiris Budi Purwanto sebagai Biro Standarisasi Warung dan Sertifikasi.
4.Marjuki sebagai Biro Pengawasan Makanan dan Obat.
5.Budiono sebagai Pengawasan Bank,Finance dan Koperasi.
6.M.Harun Ar Rojid,Drs sebagai Staf Ahli atau Komisioner.
7.Abdullah Alief sebagai Pimpinan Driver Online.
8.Misdiyanto,S.H sebagai Biro BPSK.
9.Diah Setyaning Rahayu,S.E sebagai Sekretaris.
10.H.Sriadi,S.H.,M.Si sebagai Biro LBH LPKNI.
11.Ribut Catur Wibisino sebagai Biro Pendidikan dan Latihan SDM.
12 Tahor sebagai Detasemen Khusus Anti Debcolektor.
Perhatian Marpaung,ST dalam arahannya bahwa Surat Keputusan Pengukuhan LPKNI Lumajang sudah sesuai dengan Angaran Dasar LPK Nasional Indonesia sebagaimana di atur dalam pasal 3 Akta Notaris No.153 tahun 2014.
Jelas Marpaung bahwa sebagai dasar berdirinya LPKNI adalah ;
1.UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
2.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.302/MPP/ kep /10/2001 sebagaimana telah di rubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.480/ MPP/kep/6/2002. tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
3.Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU- 01458.40.20.2014 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perseroan Terbatas PT.LPKNI.
“kami berpesan kepada pengurus LPKNI Lumajang,agar menjalankan tugas, mensukseskan program- program Perseroan sebagaimana diatur dalam pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang maksut dan tujuan serta kegiatan usaha,” pungkasnya.”(Djk.P)