Kembali SatrasNarkoba Polres Lumajang Meringkus pemakai shabu
Lumajang, media-abpedsi.com pada hari Kamis, tanggal 4 Februari 2021 sekira pukul 00.30 Wib. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, telah berhasil
Mengungkap kasus tindak pidana Narkotika (Shabu)
Adapun kedua tersangka dengan Inisial.1Yfr (18) Thn Warga asal desa kaliboto lor kecamatan jatiroto. Sedangkan DM temen terduga warga desa sembon.kecematan jatiroto.terduga kedapatan mengkomsumsi barang haram tersebut.
Di dalam kamar kost alamat Jl. Bengawan Solo, Kelurahan jogoyudan kecamatan lumajang Kabupaten Lumajang.
Sebagai barang bukti yang telah diamankan(1)buah plastik klip ukuran Kecil yang berisikan shabu dengan berat kotor.0,27 gram.dan barang bukti berikutnya berupa,
Seperangkat alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik bening dengan tutup warna hijau yang terangkai dengan sedotan warna putih dan pipet kaca. Yang telah di sita oleh polisi.
Kemudian 1 (satu) buah HP merk OPPO F5 warna silver, dengan nomor simcard 087879630XXX
Dan 1 (satu) buah HP merk Samsung J2 warna hitam, dengan nomor simcard 087872719XXX
Beserta barang bukti lainnya seperti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru dengan nopol P-6131-MN
tersangka ditangkap karena kedapatan dan melakukan tindak pidana tanpa hak atau brani melawan hukum memiliki, Dan menyimpan, serta menguasai atau menyediakan secara mufakat serta menggunakan Narkotika Gol. 1 bukan tanaman diduga jenis Shabu secara bersama-sama,”Tegasnya
Dalam hal ini, tersangka ditangkap di dalam kamar kost sdr. YFR Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti tsb diatas di dalam kamar tersangka sdr. YFR.
Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kini kedua tersangka dikenakan
Pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 Sub. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”(Djk.P)