Terkait Penerimaan Berkas Pilkades Semuanya Tanggungjawab Panitia
Musi Rawas (Ma)- Jelang Pilkades yang akan di gelar 08 April 2021 nanti kurang lebih hampir 112 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades, Mengingat Pilkades merupakan salah satu bentuk pesta demokrasi dilevel desa sebagai ajang kompetensi politik para calon kepala desa yang digelar dalam 6 tahun sekali. Pilkades juga bahagian dari proses politik masyarakat desa untuk terjadinya perubahan-perubahan Rabu (10/02/2021 )
Terkait Penerimaan Berkas Persyaratan didalam Pencalonan kepala desa periode 2021/2026 yang akan yang akan di selenggarakan pada tanggal 08 April 2021.
Sehubungan ada pemberitaan tentang penerimaan berkas untuk bakal calon ingin maju pada Pilkades 2021 bahwa adanya penerimaan Berkas di dalam ruangan seolah olah terkesan tertutup pihak awak Media meminta konfirmasi langsung dengan Kabag Hukum kabupaten Musi Rawas.
Kabag Hukum Pemkab Musi Rawas yakni AAN BASTIAN SH.MSI Menjelaskan,” terkait tempat penerimaan berkas pencalonan di Pilkades tahun 2021 akan lakukan di ruang umum atau ruangan tertutup itu kewenangan panitia pemilihan kepala desa ditempat masing masing, dan pada saat yang bersamaan Kabag hukum diundang Bapak sekda untuk menghadap, sambil terburu-buru kepada awak media mengucapkan permohonan maaf, dan untuk selanjutnya Kabag Hukum mengarahkan kepada Bapak Hasbullah,SH Kasubbag Bantuan Hukum, seraya berkata” kakak tinggal dulu”
” Masih di ruangan yang sama bapak Hasbullah SH menjelaskan,” mengenai tempat ataupun lokasi untuk penerimaan berkas dalam Pilkades di tahun 2021 ini itu tidak ada juknis yang mengatur perihal itu akan tetapi itu kebijakan panitia Pilkades dan pemerintah desa mau di tempatkan dimana kalau memang harus di dalam ruangan tertutup atau diruang terbuka, kepada awak media ( Rifa’i/tim)