Terkapar Seorang Begal Sadis Di Lumajang Setelah Menjadi DPO.
Lumajang, – media-abpedsi.com
Pada hari Senin, 08 Februari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB, Team Resmob Satreskrim Polres Lumajang, berhasil meringkus DPO atas kasus tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan Begal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.
Pelaku Bernama SAINAL, usia sekitar (21) tahun proses sidang di PN Lumajang dan “M” . Keduanya beralamatkan di Desa Sawaran Lor Klakah, Kecamatan Klakah Lumajang.
Peristiwa begal ini terjadi pada Selasa, 14 Juli 2020 lalu, sekitar pukul 13.30 WIB, di area wisata Ranu Klakah, Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Lumajang, Jawa Timur.
Korbannya berinisial “D”, usia sekitar (22 ) tahun, asal Desa Burno, Kecamatan Senduro Lumajang.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain :1 (satu) unit Speda motor Merk Yamaha Vixon Warna Merah Type I Pa No.Pol : N 4692 YAA (TKP Area wisata Ranu Klakah Desa Ranupakis Klakah Lumajang dan sebuah mata kunci T.
Kronologisnya tersangka “N”, Pr Menjadi dartar pencarian orang, belum di tangkap. Pada ahirnya dapat di ringkus pada awalnya si tersangka memancing korbannya dengan cara,berjanji untuk bertemu di Ranu Klakah. Kemudian datanglah korban. Setelah korban datang ke Ranu Klakah, tiba-tiba 3 teman cowok dari M.sipelaku berboncengan mengendarai Sepeda motor Vario dan menghampiri sikorban lalu merampas kendaraan milik korban serta melukai korban dengan di clurit, sehingga korban mengalami luka robek di bagian tangan kirinya
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Team Resmob Satreskrim Polres Lumajang, dia ditangkap pada saat berada di rumahnya di Desa Sawaran Lor Klakah Lumajang.
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka “M” melakukan perlawanan terhadap petugas. Akhirnya Petugas melakukan tindakan tegas terukur.pada Tersangka “M” kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Lumajang untuk dilakukan perwatan dan dibawa Kepolres lumajang.guna menjalani proses hukum.(Djk.P)