HomeNasional

Warga Desa Uempanapa Gelar Acara Pesta Pernikahan Anak Usia Dibawah Umur Secara Tersembunyi di Kebun

 

 

Morowali Utara-Baturube– Bukan hal yang baru pernikahan anak dibawah umur di desa kami ini, maka itu kami masyarakat merasa bingung dengan pemerintahan di desa kami ini yang seakan-akan membiarkan persoalan pelanggaran hukum undang-undang perlindungan anak usia dibawah umur

 

Kami menilai bahwa pemerintah desa uempanapa benar-benar tidak memiliki kemampuan, sebab persoalan seperti ini saja tidak bisa di selesaikan secara tuntas sementara lembaga adat dan BPD di desa tidak setuju “menolak” jika pernikahan anak usia dibawah umur di laksanakan, mengapa pihak pemerintah desa hanya membiarkan? aneh skali tandas sejumlah masyarakat dengan nada kesal.

 

Menurut keterangan dari sejumlah warga desa uempanapa seharusnya pihak pemerintah desa itu mengambil langkah-langkah tegas sesuai peraturan pemerintah yang berlaku pasalnya itu menikahkan anak usia dibawah umur sangsinya berat karna telah melanggar aturan undang-undang perlindungan anak usia di bawah umur jelas warga.

 

Hal ini di sampaikan sejumlah warga desa uempanapa kecamatan Bungku utara kabupaten Morowali utara saat berbincang bersama awak media ini di depan rumah Bumdes senin 15/2/2021 olehnya awak media ini menghubungi sekertaris desa bersama aparat desa melalui stesen radio “Hendy Tolki (HT)” terkait pernikahan anak usia dibawah umur

 

Setelah dikonfirmasi hal tersebut itu pihak pemerintah desa membenarkan bahwa ritual pernikahan anak usia dibawa umur sudah di selenggarakan secara tersembunyi di kebun pondok keluarga perempuan terang sekdes uempanapa melalui radio HT, menurut sekdes kami pemerintah desa bingung karna sudah dihimbau namun tidak di perdulikan malah diam-diam dibawa ke rumah orang tuanya di kebun kemudian disana dilaksanakan acara nikahnya.

 

Hal yang sama juga disampaikan oleh beberapa orang aparat desa, kami ini pemerintah desa bingung bagaimana ini sementara dari pihak pemerintah desa sudah berikan himbauan agar tidak boleh melakukan acara kegiatan pernikahan karna anak perempuan itu masih usia dibawa umur namun saja himbauan pemerintah desa bersama BPD dan lembaga adat di desa tidak di perdulikan sehingga kamipun bingung terang aparat desa melalui radio HT.

 

Masyarakat: sebenarnya yang sangat bingung dan sangat heran itu kami dari masyarakat bukannya pemerintah desa, sepertinya ini ada apa?, ungkap warga yang tidak ingin disebutkan namanya di media, bukankah pemerintah desa itu berhak melaporkan kepada pihak yang berwajib agar mendapat efek jera bagi yang melawan aturan pemerintah?, terangnya kepada media ini dengan nada tegas dan pemdes jangan ada kesan membiarkan tutupnya. *(Ns)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *