Nasional

PPIPHII : Kerjasama PKPA dan UKDP Kepada Ketua Lembaga Penelitian IAI AN NUR Lampung

Lampung (MA) – Sehubungan dengan perlunya narasumber yang kompeten dibidang Hukum untuk pelaksanaan pendidikan khusus profesi Advokat (PKPA) yang menjadi syarat utama sebagai Advokat sebagaimana yang dimaksud didalam undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

 

Nota kesepakatan memorandum of understanding (MOU) antara Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) dengan Institut Agama Islam (IAI AN NUR Lampung) tentang kerjasama untuk pelaksanaan Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokasi (UKDP) pengabdian kepada masyarakat Institut Agama Islam IAI AN NUR Lampung. Minggu (21/02/2021).

 

KH. Abdul Adib, M. Pd. I selaku Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Lembaga penelitian dan pengabdian Masyarakat Instutut Agama Islam ( IAI AN NUR ) Lampung, beralamat Jalan. Pondok pesantren Desa sidoarjo kec. Jati Agung Kab. Lampung Selatan, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

 

Sriyanto, S.Sy., M.Ag selaku Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) beralamat Jalan. Sidoarjo Kec. Jati Agung Kab. Lampung Selatan Provinsi Lampung kode pos 35365, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

 

Kegiatan PKPA ini tidak hanya menjadi prasyarat administratif semata-mata, melainkan harus menjadi profesionalitas baru yang selektif dan teruji sehingga setiap proses dan jenjang pendidikan dapat membawa dampak positif bagi setiap Advokat. Profesi Advokat selalu bersentuhan dengan masalah hukum dan juga etika para penegak hukum.

 

KH. DR. Andi Warisno, Mpd selaku Rektor Fakultas saat di temui awak media mengatakan bahwa,

 

” ya saya sangat merespon dan mendukung atas berdirinya Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia ( PPIPHII ) karena memang banyak masalah-masalah dalam keluarga terutama umat islam yang perlu pendampingan, yang selama ini memang lepas dari pantauan baik itu kita dari perguruan tinggi, juga sebagai lembaga-lembaga lain, seperti masalah perceraian, masalah pembagian warisan, ini banyak terjadi konflik karena tidak ada pendampingan yang menjelasan tentang Hukum-Hukumnya, atau tata cara pembagiannya, dengan adanya perkumpulan ini mudah-mudahan bisa mendampingi Masyarakat dalam rangka penegakkan Hukum islam, saya sangat mendukung dan mudah-mudahan bisa bersama-sama mensupport perkumpulan ini dan kerja samanya insyaallah,” Ujar nya.

 

Dengan dibukanya kegiatan PKPA ini mengharapkan dapat melahirkan para Advokat yang berkualitas, teruji, berintegritas, mampu menjaga kepercayaan publik.

 

Ditempat yang sama, Sriyanto, S.Sy., M.Ag selaku Ketua Umum PPIPHII saat di temui awak media juga mengatakan bahwa, visi dan misi yang jelas, penegakkan Hukum dilaksanakan khususnya pendampingan kasus-kasus, harapan saya dengan bismillah hadirnya kita, bisa memberikan kontribusi yang baik terutama pendampingan-pendampingan Hukum yang sangat dibutuhkan oleh Masyarakat.

 

” Khususnya Masyarakat yang tidak mampu, kemudian untuk gagasan kedepannya itu harus sesuai prosedur dan undang-undang, bahwasanya ya kita akan mengikuti aturan ya sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Selamat belajar kepada para peserta PKPA semoga peserta sekalian dapat memperoleh hasil dan prestasi terbaik dalam mengikuti pendidikan, ” Tutup Ketum PPIPHII- Sriyanto, S.Sy., M.Ag. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *