Jawa TimurNasional

Bekuk , Pengedar Pil Koplo Oleh Polres Lumajang

 

Lumajang – media-abpedsi.com Kapolres AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si Lewat Kasatresnarkoba AKP Ernowo, S.H. telah berhasil Megungkap kasus tindak pidana Kesehatan (Daftar G), Selasa, sekira pukul 18.00 Wib Di dalam rumah sdr. S.E.S alamat Dsn. Sentono Desa Krai Kec. Yosowilangun Kabupaten Lumajang.(23-02-2021)

AKP Ernowo memaparkan tersangka berinisial S.E.S Laki-laki, Umur 32 tahun, warga Dsn. Sentono Desa Krai Kec. Yosowilangun Kabupaten Lumajang. tersangka dibekuk karena kedapatan dan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan Dan menyediakan.farmasi yg tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat dan, mutunya serta tanpa adanya ijin edar.Ungkapnya

“Tersangka diringkus di dalam rumahnya setelah usai menjual (edar) pil warna putih logo ‘Y’ dan pil warna kuning logo ‘DMP’ kepada orang lain. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan berupa barang bukti sebuah tas plastik (kresek) warna hitam yg berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi 99 (sembilan puluh sembilan) butir pil warna putih logo ‘Y’. 13 (tiga belas) buah plastik klip, masing-masing berisi 8 (delapan) butir pil warna putih logo ‘Y’. 23 (dua puluh tiga) buah plastik klip, masing-masing berisi 4 (empat) butir pil warna putih logo ‘Y’. 1 (satu) buah plastik klip berisi 5 (lima) butir pil warna putih logo ‘Y’. 2 (dua) buah plastik klip berisi 2 (dua) butir pil warna putih logo ‘Y’. 3 (tiga) buah plastik klip masing-masing berisi 14 (empat belas) butir pil warna kuning logo ‘DMP’. 6 (enam) buah plastik klip masing-masing berisi 7 (tujuh) butir pil warna kuning logo ‘DMP’. 1 (satu) buah plastik klip berisi 7 (tujuh) lembar plastik klip kosong. Uang Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). total keseluruhan pil warna putih logo ‘Y’ sebanyak 304 (tiga ratus empat) butir. Total keseluruhan pil warna kuning logo ‘DMP’ sebanyak 84 (delapan puluh empat) butir.”Papar, AKP Ernowo

“Tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.” imbuhnya

” Kita akan libas para pengedar-pengedar Pil Koplo ini, karena sangat meresahkan, sasaran mereka utamanya pelajar, tentu ini akan merusak generasi penerus bangsa.” Tuturnya. (Djk.P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *