NasionalSumatra Utara

Polres Toba Amankan Tiga Orang Diduga Terlibat Narkoba.

 

Toba,Media-Abpedsi.com

Polres Toba melalui tim satuan reserse narkorba Polres Toba telah melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 20,88 gram, di Soposurung Desa Hinalang Bagasan Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, pada hari Rabu (03/03/2021) sekira pukul 17.00 Wib

Sesuai keterangan yang diperoleh, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat. Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Toba langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud, dan langsung melakukan penyelidikan terhadap adanya peredaran narkoba yang beroperasi di daerah Soposurung, Desa Hinalang Bagasan Kecamatan Balige, Kabupaten Toba

Sesuai keterangan yang diberikan oleh Kabag Humas Polres Toba Aiptu. Khairudin Sukri Yanto kepada Media, dari penyelidikan hingga penangkapan pihak Polres Toba berhasil mengamankan tiga (3) orang pelaku pengedar narkoba yang diduga jenis sabu-sabu. Selanjutnya Satres narkoba Polres Toba langsung meringkus ketiganya didalam rumah di Soposurung, Desa Hinalang Bagasan Kecamatan Balige Kabupaten Toba

Satres narkoba polres Toba berhasil menangkap RES (37) warga Soposurung Desa Hinalang Bagasan Kecamatan Balige Kabupaten Toba, JEM (37) warga Jl. Alur Laut Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja Kota Jakarta Utara dan DC (29) yang merupakan warga Jl. Medan Area Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.

Dimana dari pelaku ditemukan barang bukti berupa satu (1) paket / plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis shabu, satu (1) paket / plastik klip ukuran sedang, berisi diduga narkotika jenis shabu, empat (4) buah mancis yang telah dimodifikasi, satu (1) buah Timbangan elektrik warna hitam merk Camry, sembilan (9) buah plastik klip berbagai ukuran, satu (1)buah plastik bening berisi plastik klip berbagai ukuran, satu (1)buah bong alat hisap shabu yang terhubung dengan pipa kaca pirex yang berisi narkotika jenis shabu, satu(1) buah kotak warna hitam, satu (1) unit handphone merk Vivo warna cream dan satu (1) unit handphone merk Realme warna biru.

Dari barang bukti yang disita diduga Sabu-sabu dengan berat Brutto 20,88 gram berhasil diamankan. Ketiga pelaku, beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Toba guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 Tahun penjara.

Kapolres Toba AKBP. Akala Fikta Jaya S.I.K, M.H, prihatin akan masalah narkoba di Kabupaten Toba. Kapolres Toba mengajak semua elemen masyarakat agar turut membantu pihaknya memberikan informasi. “Kami berharap dan meminta semua lapisan masyarakat, jangan takut melaporkan ke pihak kepolisian bila mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing. Mari kita bersinergi bersama memberantas peredaran narkoba sehingga kita, keluarga dan generasi berikutnya dapat terbebas dari barang haram narkoba,” pinta Kapolres Toba.

(Raju)
(Humas PolresToba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *