Pemuda Tanam Ganja Dirumahnya Dibekuk Polisi
Lumajang, — media-abpedsi.com pada hari Sabtu, tanggal 27 Maret 2021 sekira pukul 14.00 Wib. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika (Ganja) didalam rumahnya tersangka berinisial.Wck(30) thn
Asal desa Jambekumbu Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang.
Dengan barang bukti.1 (buah) pot yg terbuat dari potongan batang bambu berisi 1 (satu) batang tanaman, pohon ganja Setinggi 45 Cm.berisikan.2 pohon ganja
Seorang pemuda di jadikan tersangka, ditangkap karena kedapatan dan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, serta menjual, membelikan dan menerima, menjadi perantara dlm jual beli, menukar, menyerahkan, dan atau menanam, memiliki, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. 1 bentuk tanaman.,”Tegasnya
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di dinding belakang rumah tersangka, terdapat 2 (dua) buah pot yang terbuat dari batang bambu kuat dugaan tanaman tersebut adalah pohon ganja. selanjutnya petugas mendatangi lokasi dan, sesuai dengan petunjuk informasi Ternyata memang benar dan berhasil mengamankan Tersangka di dalam rumahnya kemudian dilakukan penggeledahan juga diketemukan barang bukti tersebut. diatas di dinding belakang rumah tersangka. Tersangkapun mengakuinya Bahwa tanaman pohon ganja tersebut betul miliknya tersangka(Wck) menanam dan menaruh barang bukti, diatas dinding rumahnya adalah Miliknya jelas tersangka sendiri.
Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kini tersangka di kenakan,
Pasal 114 ayat 1 Sub. 111 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Djk.P)