Resmi Ditahan 5 Terduga Pengrusakan Alat Berat Milik CV Duta Pasir
Lumajang, – media-abpedsi.com Tahap di tahapan yang sudah dilalui dalam penyelidikan atas kasus, pengrusakan terhadap barang berupa satu unit alat berat excavator di wilayah pertambangan CV Duta Pasir Semeru Dusun Kamarkajang, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang,(29-03-2021)
Pada khirnya penyidik Satreskrim Polres Lumajang pastikan dan menetapkan 5 (orang tersangka, Minggu (28-03-2021).
Lima orang tersebut diantaranya berinisial MA, MI, MY, US, UM warga setempat. Saat ini sudah diamankan oleh petugas, ditahan untuk keperluan proses hukum,lebih lanjut
Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Lumajang Ipda Muljoko saat dikonfirmasi melalui Paursubbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta menuturkan,terjadinya peristiwa pengrusakan tersebut terjadi di bulan,(02-09-2021) Tepatnya pada hari Selasa pagi,”tandasnya.
Saat itu alat berat di wilayah tambang CV Duta Pasir Semeru hendak memindahkan bongkahan batu besar yang menghalangi aliran air.akan tetapi sesampainya di posisi yang di tuju di hadang oleh para tersangka.
Alat berat tersebut bergerak dari timur tujuannya ke arah barat, hingga sampai dipertengahan jalan, dihadang oleh empat tersangka yaitu yang berinsial MY, US, UM dan MI.
Dan keempat tersangka, memintanya agar alat berat tersebut.kembali berputar arah Namun setelah turuti permintaannya oleh sang pengemudi, pada akhirnya alat berat tersebut berputar balik, arah dan posisinnya sudah, menghadap ke timur. tidak melanjutkan ke arah barat sebagaimana tujuan awalnya
Akan tetapi ketika posisi alat berat sudah menghadap ketimur, tersangka MA bersama-sama dengan yang lain mendatangi, alat berat dan langsung melemparkan batu ke arah alat berat sehingga mengakibatkan kerusakan pada kaca jendela sebelah kanan dan belakang pecah.
“Kelima orang itu setelah di tetapkan sebagai tersangka sesuai hasil gelar, selanjutnya dipanggil sebagai tersangka dengan panggilan I akan tetapi para tersangka mangkir,” jelas Paursubbag Humas.Shinta
Selanjutnya kemarin,pada hari Sabtu (27-03-2021) dikirimkan panggilan untuk yang kedua kalinya dengan disertai surat perintah membawa para tersangka ke Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan dan para tersangka lanndung ditahan.
Selain amankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti diantaranya delapan buah batu, satu unit Excavator cobelco SK200 warna biru juga pecahan kaca jendela dari alat berat tersebut serta sebuah handphone.milik tersangka
(Djk.P)