NasionalSumatra Utara

Bulan Ramadhan, Polsek Medan Kota Pantau Kegiatan Masyarakat Saat Sahur.!!

 

 

Medan MediaAbpedsi.com

 

Di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Medan Kota,melaksanakan kegiatan sa’at subuh/Sahur Untuk pencegahan agar masyarakat tidak menggunakan petasan dan kembang api di Stadion Teladan Medan,

 

Berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolsek Medan Kota No : Sprin/ /IV/3.2/2021 Tanggal 17 April, Perihal Pemantauan Dan Pencegahan Asmara Subuh Pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 2021/1442 H Di Wilayah Hukum Polsek Medan Kota.

 

Kegiatan pemantauan dan pencegahan dipimpin Ipda W Lumbanraja, STrK (Selaku Pawas), Aiptu RB Panjaitan, Aiptu M Purba, Aipda H Silaban.

 

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, SIK, melalui Ipda W Lumbanraja mengatakan, menyalakan petasan dan kembang api di Stadion Teladan dilarang, ujarnya.

 

Bukan hanya petasan dan kembang api, lanjut Lumbanraja, personil juga melakukan pemeriksaan Surat kendaraan dan penggeledahan barang bawaan, sekaligus mengantisi pasi balap liar, di samping itu, Personil juga melarang para Remaja berkumpul serta membubarkan kerumunan masyarakat yang tujuannya untuk memutus mata rantai wabah Virus Covid 19.

 

“Karena dampak larangan itu semua untuk menekan angka keresahan warga atas suara petasan yang bisa saja menimbulkan ke gaduhan/ mengurangi tingkat kebakaran yang ditimbulkan dari percikan api’mercon, pungkasnya. Kepada media abpedsi.com

(Deniliro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *