Nasional

Ketua DPD RI Dukung Tanjung Selor Jadi Daerah Otonomi Baru

———

BULUNGAN – Kaltara

media-abpedsi.com – Kehadiran Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, beserta rombongan senator, dimanfaatkan Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) untuk meningkatkan status Tanjung Selor menjadi kotamadya.

Harapan soal Tanjung Selor menjadi daerah otonomi baru (DOB) datang dari Wagub Kaltara, Yansen Tipa Padan, saat rapat kerja bersama rombongan DPD RI di Kantor Pemprov Kaltara, Tanjung Selor, Rabu (26/5/2021).

“Kami ingin terus melakukan pemekaran karena bisa dibayangkan walaupun penduduk Kaltara hanya hanya 600 ribu orang tapi kawasan ini luas sekali,” ujar Yansen.

Ada 5 calon DOB di Kaltara yang sedang didorong oleh Pemprov yaitu, Kota Tanjung Selor, Kota Sebatik, Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan (Kabudaya), Kabupaten Krayan, dan Kabupaten Apau Kayan.

Secara khusus, Pemprov Kaltara berharap pemerintah cepat memberi lampu hijau terhadap pemekaran Kota Tanjung Selor, karena wilayah tersebut merupakan ibu kota provinsi.

“Ibu Kota Tanjung Selor status masih kecamatan. Jadi ibu kota Kaltara belum ada secara status quo. Maka melalui kunjungan ini, kami harap DPD RI bisa membantu mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan pemekaran wilayah Tanjung Selor,” tuturnya.

Tanjung Selor merupakan salah satu kecamatan di wilayah Kabupaten Bulungan. Lokasinya sekitar 60-90 menit dari Kota Tarakan melalui jalur laut. Peningkatan status Tanjung Selor dinilai akan membantu Kaltara, yang berada di wilayah perbatasan.

“Kami harap moratorium pelaksanaan pemekaran DOB dipertimbangkan khusus untuk kawasan-kawasan ini. Seharusnya ibu kota provinsi tidak masuk dalam moratorium,” kata Yansen.

Yansen atas nama Pemprov Kaltara juga menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan LaNyalla yang datang bersama sejumlah senator, yaitu Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, Senator asal Sumatera Selatan Jialyka Maharani, dan Andi Muh Ihsan (Sulawesi Selatan).

Tiga senator daerah pemilihan (dapil) Kaltara turut mendampingi LaNyalla. Mereka adalah Martin Billa, Hasan Basri, Fernando Sinaga (Wakil Ketua Komite I DPD). Sekjen DPD RI Rahman Hadi pun ikut mendampingi rombongan senator.

LaNyalla memastikan siap menyalurkan aspirasi Pemprov Kaltara, termasuk soal pemekaran 5 DOB, khususnya Tanjung Selor. Ia menegaskan, saat ini DPD RI, melalui Komite I, sedang menginventarisir dan mendorong kepada pemerintah terhadap sejumlah daerah yang perlu dimekarkan.

Bahkan LaNyalla bersama tim DPD sudah bertemu dengan Wapres KH Ma’ruf Amin mengenai masalah DOB.

“Saya bersyukur saat menjejakkan kaki di Provinsi Kalimantan Utara. Provinsi yang lahir atas campur tangan DPD RI, saat proses pemekaran dari Kalimantan Timur. Saya berharap Provinsi Kalimantan Utara dapat cepat berkembang dan mampu meningkatkan rangking indeks kemandirian fiskal di tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten serta kota yang ada di provinsi ini,” papar LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu memastikan DPD RI akan berjuang agar Tanjung Selor bisa naik status dari kecamatan menjadi kota. Ia menegaskan, infrastruktur di daerah perbatasan harus menjadi perhatian khusus.

“Kita sadari memang ada moratorium dan sudah ada 300-an daerah yang mendaftarkan DOB. Apalagi dananya juga tidak sedikit. Tapi saya kira DOB pada daerah yang menjadi ibukota provinsi harus diprioritaskan. Apalagi ini daerah perbatasan,” jelasnya.

LaNyalla pun menugaskan 4 anggota DPD dari Dapil Kaltara, termasuk Asni Hafid untuk mengawal persoalan DOB Tanjung Selor.

Senator Hasan Basri mengatakan dirinya dan 3 senator Kaltara siap berjuang agar Tanjung Selor bisa segera menjadi sebuah kota.

Hasan Basri pun menjelaskan mengapa perlunya DOB di Kaltara segera direalisasikan. Hal yang paling urgent adalah Kaltara membutuhkan infrastruktur memadai sebagai daerah perbatasan.

“Karena kita ini daerah perbatasan, mudah masuknya teroris-teroris. Riskan juga dengan penyelundupan narkoba dan perdagangan manusia karena kan orang-orang asing gampang masuk. Kaltara berbatasan langsung dengan Malaysia, Filipina,” urainya.

Selain itu, pemekaran wilayah di Kaltara disebut dibutuhkan karena merupakan daerah utama penyangga Ibu Kota Negara di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Selain itu juga, agar tidak kalah dengan negara-negara tetangga.

“Negara tetangga sebelah itu mengkilat semua, di kita hutan semua. Kemudian alasan khusus lainnya adalah kita juga siap untuk menjadi lumbung pangan. Jadi ada kekhususan dalam pertimbangan moratorium,” tegasnya. (***)

KETERANGAN FOTO : Ketua DPD RI dengan Wagub Kaltara dan Senator Martin Billa dan Sylviana Murni, di Kantor Pemprov Kaltara, Tanjung Selor, Rabu (26/5/2021).
[26/5 17.32] +62 811-1026-680: SIARAN PERS
Ketua DPD RI
Rabu, 26 Mei 2021
———-

Raker dengan Wagub Kaltara, Ketua DPD RI Sampaikan Persoalan Fundamental di Konstitusi Hasil Amandemen

BULUNGAN – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengajak semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan di daerah dari hulu, atau akar masalah. Menurutnya, selama ini banyak pihak berdebat dan berdiskusi untuk masalah yang ada di hilir.

LaNyalla menyampaikan hal tersebut saat Rapat Kerja dengan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Yansen Tipa Padan di Kantor Pemprov Kaltara, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Rabu (26/5/2021).

Menurut LaNyalla, yang harus diselesaikan oleh banyak permasalahan adalah seputar peraturan atau undang-undangnya. Hal ini juga berlaku untuk masalah daerah, termasuk sumber daya alam.

“Yang menjadi akar masalah adalah karena penguasaan oleh swasta dan asing yang memang sah dan dibolehkan oleh Undang-Undang. Ini bukan salah pemerintah. Karena, pemerintah hanya menjalankan Undang-Undang. Memang kita sering menemukan penyimpangan oleh pemangku kebijakan. Tetapi itu soal lain. Itu soal perilaku Koruptif,” terangnya.

LaNyalla menilai ada persoalan fundamental di Konstitusi hasil Amandemen sejak tahun 1999 hingga 2002.

“Karena pada praktiknya, konstitusi hasil amandemen tersebut memberi keleluasaan kepada Swasta Nasional maupun Asing untuk mengelola Sumber Daya Alam di daerah,” tuturnya.

Diterangkannya, hal ini yang terjadi dalam Pasal 33. LaNyalla mengatakan, kalimat di Pasal 33 Ayat (2) menyebutkan bahwa Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

“Namun, amandemen membuat kalimat ‘Dikuasai Negara’ diartikan berbeda dengan adanya tambahan Ayat (4) dan Ayat (5). Kalimat ‘Dikuasai Negara’ tidak lagi mengacu kepada ayat (1) dan (3), tetapi dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi sebagai frasa negara cukup mengatur dan mengawasi,” ungkapnya.

Padahal, lanjut LaNyalla, semangat Ayat (1) dan Ayat (3) adalah sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.

“Para pendiri bangsa ini telah berpikir jauh ke depan saat menyusun Undang-Undang Dasar di Tahun 1945 ketika itu. Yaitu semangat Koperasi, semangat tolong menolong dan semangat Ekonomi Kekeluargaan,” katanya.

Senator asal Jawa Timur ini menjelaskan, Undang-Undang Dasar hasil amandemen telah membuat situasi ini terjadi.

“Sehingga sehebat apapun kualitas Gubernur atau Walikota dan Bupati, tetap tidak boleh mengambil kebijakan yang melanggar Undang-Undang. Sekalipun melalui Peraturan Daerah. Karena Peraturan Daerah juga bisa dibatalkan ketika menabrak Undang-Undang,” ujarnya.

LaNyalla juga menyoroti perlunya pembenahan manajemen ekonomi bangsa, di mana arah dan kebijakan pembangunan ekonomi ke depan harus diletakkan dan dikembalikan secara konsisten sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa. Hal ini ditujukan untuk pemerataan pembangunan di daerah, peningkatan indeks fiskal daerah dan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat di daerah.

“Karena itu, agenda nasional tentang rencana Amandemen Konstitusi ke-5, harus disambut sebagai momentum untuk melakukan koreksi atas Amandemen 1, 2, 3 dan 4 yang telah dilakukan sejak tahun 1999 hingga 2002 silam,” terang LaNyalla.

DPD RI yang saat ini sedang berjuang agar ada perbaikan pada hasil amandemen UUD 1945 itu, memastikan akan memperjuangkan kepentingan daerah dan seluruh stakeholder di daerah dapat terakomodasi dalam agenda Amandemen-5 tersebut.

“Karena DPD RI adalah wakil daerah,” tegasnya.

Dalam rapat kerja ini, LaNyalla hadir bersama sejumlah senator, yakni Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, Senator asal Sumatera Selatan Jialyka Maharani, dan Andi Muh Ihsan (Sulawesi Selatan).

Tiga senator daerah pemilihan (dapil) Kaltara turut mendampingi LaNyalla. Mereka adalah Martin Billa, Hasan Basri, Fernando Sinaga. Serta Sekjen DPD RI Rahman Hadi yang juga ikut mendampingi rombongan senator.

Rapat kerja dipimpin Wagub Yansen, sebab Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang sedang memiliki kesibukan lain. Raker dihadiri Sekda Provinsi, H Suryansah beserta jajaran Pemprov Kaltara lainnya. (Red)

caption : Ketua DPD RI saat memberikan sambutan di Kantor Pemprov Kaltara, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Rabu (26/5/2021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *