Deler Daihatsu lubuk Linggau menuai polemik “Konsumen Kecewa”
LUBUKLINGGAU – Media-Abpedsi.com / Claim Waranty di tolak. Daihatsu cabang Lubuklinggau Linggau di duga tidak bertanggung jawab terkait asuransi kerusakan pada mobil konsumennya. Diduga kesalahan dari pihak Pabrik karena penutup pembuangan oil diduga kurang kencang.
Pantau Awak Media, mobil Sigra atas nama Panimbang baru berusia Sekitar 6 bulan, terjadi kekeringan oil diakibatkan tutup bak oilnya bagian bawa lepas. Pengecekan awak media tidak ada kerusakan pada lobang penutup pembuangan oil pada bak oilnya. Cuma ada sedikit tergores dibagian bak, pengaman lobang baut/penutup pembuangan oil masih dalam keadaan utuh. Dengan demikian diduga baut atau penutup pembuangan oil tidak kencang semenjak mobil itu di keluarkan dari dealer Daihatsu cabang Lubuklinggau, sehingga mengakibatkan lama kelamaan tutup oilnya lepas sehingga mobil terjadi kerusakan yang sangat parah, jika diservis menghabiskan dana mencapai puluhan juta.
Panimbang pemilik mobil Sigra tersebut menjelaskan, ” mobil tersebut terjadi kekeringan oil diakibatkan penutup pembuangan oil baknya lepas dengan sendiri.
“Lagi jalan tiba-tiba mobil mati setelah di cek ternyata kekeringan oil akibat baut/tutup pembuangan oil lepas atau tidak ada lagi” jelas pemilik mobil Sigra tersebut
Lanjutnya, kami menelpon pihak dealer dan mengecek langsung mobil tersebut, kemudian pihak dealer mengajukan klaim, setelah berselang seminggu pihak dealer menghubungi saya, mengatakan klaim di tolak. Saya sangat kecewa dan menyesal membeli mobil dari Daihatsu. Pungkas Panimbang dalam keadaan kesal
Saat ditanya mengenai perawatan rutin Panimbang menjawab ” sesuai penjelasan pihak sales Daihatsu Perawatan pertama dilakukan 1000 km/satu bulan, perawatan kedua 10.000 km/6 bulan. Perawatan pertama sudah kami lakukan pada bulan Desember 2020, sesuai dengan penjelasan sales akan dilakukan setelah 10.000 Km/6 bulan, namun mendekati akan dilakukannya perawatan kedua pada per 6 bulan terjadi lepasnya Baut/penutup bak oil bagian bawah yang mengakibatkan mobil terjadi kerusakan”. Tutup Panimbang
Awak media mencoba ingin konfirmasi dengan Pimpinan Dealer Daihatsu Cabang Lubuklinggau namun Pimpinannya tidak bisa ditemui.
Bos lagi ke Palembang, jelas salah satu pegawai Dealer Daihatsu cabang Lubuklinggau. Namun pegawai yang lain saat di tanya mengatakan “bos lagi rapat”. (8/7/2021)
Diwaktu sama, Tri bagian servis menjelaskan, kami sudah mengecek dan mengajukan klaim, tetapi klaim ditolak dengan alasan kesalahan dari pengguna, Seharusnya sudah 6 bulan sudah 2 kali ganti oil. Tetapi mobil tersebut belum diganti oil semenjak 6 bulan terakhir. Ujar Tri Bagian servis.
Namun seperti apa kesalahan pengguna tidak bisa jelaskan secara detail oleh bagian servis tetsebut.
Sekitar pukul 14.00 wib ada pihak yang mengaku sebagai pelayanan konsumen Daihatsu beralamat di Palembang menelpon dan menghimbau agar diajukan claim kembali.
Tertanggal 9 Juni 2021 ada pesan WhatsApp sebagai Booking Service Encar Daihatsu, isi pesan tersebut sebagai berikut :
Informasi yg kami dapatkan sbb,
Tanggal penyerahan Unit : 27.11.2020
Namun Bapak melakukan service C.1000 Pada tanggal 10.12.2020 dengan KM yg sudah lewat yaitu KM 1148, Namun masih kami toleransi dan kami bantu utk proses. Selanjutnya harus nya Bapak melakukan ganti oli Pada KM 6148 atau Jatuh Pada Tanggal 10.03.2021 Namun tidak dilakukan, Peraturan ganti oli pada buku service ada pada halaman 35, dan Untuk berkala harusnya Bapak melakukan pada KM 11.148 atau pada tanggal 10 Juni 2021. intinya, Untuk C. 1000 Sebenarya sudah lewat jatuh tempo service namun kita bantu, Namun Untuk Service rutin nya tidak bapak lakukan. Sedangkan, Salah satu syarat UTAMA Claim setiap kendaraan harus melaksanakan Perawaran di bengkel resmi daihatsu seperti tertera pada buku service halaman 13.
Dari bukti foto kendaraan yg dikirimkan oleh mekanik, Keadaan bawah kendaraan mengalami cacat/Lecet.
Pada Halaman 13 No. 07 Terlampir juga bahwa tidak akan diterima claim apabila terjadi lecet akibat benturan batu kerikil a