NasionalSulawesi Tengah

Penanganan Pandemi Covid-19 Gabungan TNI/Polri dan Pol-PP Banggai Kunjungi Lokasi Keramaian dan Kuliner

 

Banggai-Sulteng
Media-Abpedsi.com_Tim gabungan TNI dan Polri serta Sat Pol-PP mengunjungi lokasi keramaian dan kuliner di Kota Luwuk, guna mensosialisasikan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk penanganan pandemi Covid-19, Kamis malam (1/7/2021)

Pemberlakukan PPKM Berbasis Mikro tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Banggai Ir. H. Amirudin Tamoreka tertanggal 29 Juni 2021

Kami bersama tim gabungan melakukan upaya pencegahan dengan mensosialisasikan surat edaran Bupati Banggai ini kepada masyarakat, ungkap Kasubbag Humas Polres Banggai Iptu Haryadi SH

Dalam sosialisasi itu, petugas gabungan menyampaikan kepada pelaku usaha tentang pengaturan jarak, kapasitas ruangan 50% serta pembatasan waktu hingga pukul 22.00 Wita

Sosialisasi surat edaran ini dilakukan dengan tetap mengedepankan sikap santun dan humanis, kata Iptu Haryadi

Meski begitu, Iptu Haryadi menegaskan, akan dilakukan tindakan tegas dan upaya hukum apabila ditemukan adanya pelaku usaha yang melanggar surat edaran Bupati Banggai No : 440 /1379/ Dinkes tersebut

Akan dilakukan tindakan tegas. Karena keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, tegas Iptu Haryadi

Sosilisasi surat edaran Bupati Banggai tersebut dilakukan merujuk surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah nomor : 443/545/Dinkes Tanggal 28 Juni 2021, Tentang PPKM Berbasis Mikro tutup Iptu Haryadi.**(nkr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *