Terkait Tuntutan Aliansi Gerakan Tutup TPL, Bupati Toba Surati KLHK RI
Toba : media-abpedsi.com Sebagai salah satu Perusahaan yang merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing atau PMA, dan bukan perusahaan lokal, maka sudah sepatutnya permintaan penghentian operasional PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) disikapi dengan bijak.
“Kepercayaan dunia internasional atas kenyamanan saham mereka berada di Indonesia harus dijaga,” demikian pendapat beberapa ahli menyikapi persoalan yang dihadapi suatu perusahaan yang merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing
PT Toba Pulp Lestarti Tbk atau TPL merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kayu menjadi serat dan bubur kertas atau penghasil pulp di Indonesia beroperasi di kawasan Tapanuli Provinsi Sumatera Utara atau tepatnya di Desa Sosor Ladang, Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.
Seperti halnya adanya seruan untuk menghentikan kegiatan PT TPL yang gencar disuarakan di media sosial bahkan sudah melakukan aksi hingga ke Kantor Bupati Toba dan DPRD setempat, kini menjadi perhatian yang harus disikapi secara arif dan bijaksana.
Dalam aksi yang mereka sebut dengan Aliansi Gerakan Tutup TPL pada 29 Juni 2021 itu, mereka menyampaikan tuntutan secra tertulis dengan nomor 002/B-Gerak/VI/2021 yang ditujukan kepada DPRD serta Bupati Toba yang meminta agar rekomendasi penutupan dan penghentian aktifitas PT. TPL dikeluarkan.
Menyikapi itu, Bupati Poltak segera menyurati Kementerian terkait yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) sebagaimana isi tuntutan oleh Aliansi Gerakan Tutup TPL tatkala itu.
Bupati Poltak sendiri dalam keterangannya kepada sejumlah media baru baru ini mengaku bahwa dirinya sudah menyurati KLHK terkait tuntutan Aliansi Gerakan Tutup TPL tersebut.
“Sudah kita surati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) di Jakarta dengan surat nomor: 180/470/HK/2021,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati mengharap supaya jangan ada pihak tertentu yang membelokkan makna dari Surat ke KLHK RI yang dibuatnya itu. “Mari kita berpikir objektif, saya bukan pro TPL! Tapi mengenai tuntutan tersebut, itu adalah kewenangan Pusat, bukan Bupati Toba,” jelasnya.
“PT TPL adalah Perusahaan PMA yang merupakan perusahaan pemegang sertifikat Perusahaan Objek Vital Nasional dimana hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/ atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis,” ujarnya.
“Untuk itu dalam surat itu, kami sampaikan kepada KLHK agar menyikapi tuntutan Aliansi tersebut sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku,” sambungnya.
Diuraikannya bahwa PT TPL memperoleh ijin konsesi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI maka hal tersebut (tuntutan Aliansi Gerakan Tutup TPL) menjadi kewenangan mereka (Kementerian LH dan Kehutanan),” Ujar Bupati, Ir Poltak Sitorus.
(Raj)