NasionalSulawesi Tengah

Minuman Keras Jenis Cap Tikus Biang Kerok Sumber Masalah Jajaran Polsek di Banggai Terus Menumpas Hingga Ke Akar-Akarnya

 

 

Banggai Sulteng

Media Abpedsi.com_ Pasangan suami istri (pasutri) di desa Honbola Kecamatan Batui Kabupaten Banggai di amankan Polisi lantaran menjual miras tradisional jenis cap tikus Rabu (21/7/2021)

 

Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH mengungkapkan pada hari selasa malam (20/7/2021) pihaknya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah seorang warga di desa Honbola berinisial YK (71) itu sering menjual miras cap tikus

 

“Kemudian pada malam itu juga kita langsung menggeledah rumah pelaku, akan tetapi tidak ditemukan barang bukti,” ungkap Iptu Yoga kepada wartawan se’usai penggeledahan

 

Namun, kata Iptu Yoga, pihaknya terus melakukan penyelidikan, dan dihari Rabu (21/7/2021) pihaknya kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku menyimpan miras miliknya di rumah salah seorang berinisial YP warga di desa tersebut

 

“Dan di dalam rumah YP ditemukan 16 kantong miras jenis cap tikus yang disimpan dalam tas warna hitam dan disembunyi disudut rumah,” terang Iptu Yoga

 

Lanjut Iptu Yoga, dari hasil intergasi YP mengakui bahwa barang bukti tersebut itu adalah milik YK yang sengaja dititipkan untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu terjadi penggeledaan

 

“Kemudian pelaku akhirnya mengakui bahwa miras tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Kecamatan Bunta,” sebut Iptu Yoga

 

Selain itu, tambah Iptu Yoga, barang bukti tersebut itu dibeli seharga Rp. 500.000 dalam 1 jeriken ukuran 30 liter, kemudian diedarkan kembali bersama istrinya dalam kemasan kantong plastik dengan harga Rp. 25.000

 

“Dari hasil penjualan cap tikus pelaku mendaptkan keuntungan sebesar Rp. 300.000, setelah habis terjual pelaku kembali memesan barang terlarang tersebut dan kirim menggunakan mobil angkot,” tutur Iptu Yoga

 

Kini akhirnya pasangan suami istri (Pasutri) tersebut telah diamankan bersama barang bukti miras cap tikus di Mapolsek Batui guna menjalani proses hukum lebih lanjut.**(Nkr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *